32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

IRT Ketagihan Maling Hp di Masjid Al Jihad, Gagal Pada Aksi ke 3

DIVA/SUMUT POS
APIT: Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengapit Suri Catur Ningrum alias Suci, pencuri hand phone jamaah wanita di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Suri Catur Ningrum alias Suci (34) yang kerap mencuri hand phone (Hp) di Masjid Al Jihad akhirnya terhenti. Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh pengurus kenaziran Masjid Al-Jihad Medan lantaran tertangkap basah hendak mencuri hand phone milik salah seorang jamaah, Selasa (12/3).

WARGA Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Sunggal ini sudah beberapa kali mencuri handphone jamaah perempuan di masjid itu.

Ia diketahui pernah mencuri hand phone milik Putri Ritonga (25) pada 23 Februari 2018.

“Jadi waktu kejadian itu, petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad, Jalan Abdulla Lubis, Kecamatan Medan Baru melihat rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil HP dari tas korban. Namun pasca kejadian itu, pelaku tidak kembali ke mesjid tersebut,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (18/3).

Kemudian, Selasa (12/3) lalu, pihak keamanan masjid yang berada di Jalan Abdullah Lubis itu memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian hand phone kembali.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian hand phone di Masjid Aljihad Medan,” rinci Martuasah.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah dijual kepada penadah. Antara lain, HP jenis Samsung S8 dijual seharga Rp1.2 juta di Pajak USU, HP Jenis Vivo Y 71 dijual Rp500 ribu di Pajak USU.

“Di aksi yang ketiga ini pelaku tertangkap tangan saat akan mencuri handphone milik jamaah. Memang petugas masjid sudah wanti-wanti dan memantau setiap gerak-gerik jamaah yang mencurigakan,” kata Martuasah.

“Jadi modusnya, dia masuk ke dalam masjid pura-pura ikut ibadah dan saat korban lengah pelaku mengambil hand phone korban,” pungkasnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru. Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dvs/ala)

DIVA/SUMUT POS
APIT: Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengapit Suri Catur Ningrum alias Suci, pencuri hand phone jamaah wanita di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Suri Catur Ningrum alias Suci (34) yang kerap mencuri hand phone (Hp) di Masjid Al Jihad akhirnya terhenti. Ibu rumah tangga (IRT) ini diamankan oleh pengurus kenaziran Masjid Al-Jihad Medan lantaran tertangkap basah hendak mencuri hand phone milik salah seorang jamaah, Selasa (12/3).

WARGA Jalan Bunga Asoka, Asam Kumbang, Sunggal ini sudah beberapa kali mencuri handphone jamaah perempuan di masjid itu.

Ia diketahui pernah mencuri hand phone milik Putri Ritonga (25) pada 23 Februari 2018.

“Jadi waktu kejadian itu, petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad, Jalan Abdulla Lubis, Kecamatan Medan Baru melihat rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil HP dari tas korban. Namun pasca kejadian itu, pelaku tidak kembali ke mesjid tersebut,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (18/3).

Kemudian, Selasa (12/3) lalu, pihak keamanan masjid yang berada di Jalan Abdullah Lubis itu memberitahukan kepada petugas bahwa pelaku telah diamankan saat akan mau melakukan pencurian hand phone kembali.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian hand phone di Masjid Aljihad Medan,” rinci Martuasah.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan tersangka sudah dijual kepada penadah. Antara lain, HP jenis Samsung S8 dijual seharga Rp1.2 juta di Pajak USU, HP Jenis Vivo Y 71 dijual Rp500 ribu di Pajak USU.

“Di aksi yang ketiga ini pelaku tertangkap tangan saat akan mencuri handphone milik jamaah. Memang petugas masjid sudah wanti-wanti dan memantau setiap gerak-gerik jamaah yang mencurigakan,” kata Martuasah.

“Jadi modusnya, dia masuk ke dalam masjid pura-pura ikut ibadah dan saat korban lengah pelaku mengambil hand phone korban,” pungkasnya.

Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru. Dia dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/