MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 22,69 Kg narkotika jenis sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari 17 tersangka. Barang bukti itu dari penangkapan 26 Februari hingga 13 Maret 2019.
HASIL tersebut dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Marpaung merinci, pada 26 Februari petugas Unit 1 Subdit III mengamankan 6 tersangka. Mereka masing-masing berinisial F, M alias P, I, MY, EAS alias G dan DH.
Tiga tersangka (F, M alias P dan I) lebih dulu ditangkap di Hotel Antara Dua, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita 990 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus plastik keresek warna putih.
Hasil interogasi, ketiganya mengaku kalau ada seorang pria berinsial MY yang memiliki sabu di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY. Darinya petugas menyita 955 gram sabu. Saat akan dilakukan pengembangan lagi, MY berusaha melarikan diri,” ujar Marpaung, Senin (18/3).
“Petugas kemudian menembak kaki kirinya. Dari pengakuan MY, ada satu orang laki-laki di Desa Limaumanis, Kabupaten Deliserdang yang memiliki sabu,” sambung Marpaung.
Dari keterangan MY, petugas kembali melakukan pengembangan. Petugas kemudian berhasil mengamankan EAS alias G dengan barang bukti 1.988 gram sabu.
Dari EAS alias G, satu tersangka berinisial DH kembali ditangkap dengan barang bukti 1.000 gram sabu, 6 Maret 2019.
“Kemudian pada 12 Maret 2019, petugas kembali menangkap 4 tersangka masing-masing berinisial SIS, MS, ZRG dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram sabu. Keempat tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan,” ungkap Hendri.
Dari keterangan keempat tersangka kembali diamankan satu tersangka berinisial SK. Tak sampai disitu, petugas Unit 3 Subdit III kembali melakukan penangkapan, Rabu (13/3) dan berhasil mengamankan 3 tersangka dari lokasi berbeda.
“Awalnya petugas menangkap MIN alias F di areal tanah garapan Jalan Jermal XV dengan barang bukti 70 gram sabu-sabu. Dari keterangan MIN alias F, sabu tersebut diperolehnya dari AH alias H atas arahan ARP alias AG,” beber Marpaung.
Di hari yang sama, petugas berhasil menangkap ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AH alias H di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 WIB. Ketiganya kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.
Terakhir, petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan tiga tersangka. Masing-masing berinisial, A alias J, J dan I dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam empat bungkusan besar.
“Ketiganya diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru,” tukas Hendri.
Marpaung menegaskan, dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 246.900 orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan 10 tahun kurungan penjara.
“Mereka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling sikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(dvs/ala)