MEDAN, SUMUTPOS.CO – Motif Agung Syahputra membunuh driver taksi online bernama Ramadhani Tarigan (30) di Jalan Perhubungan Titi Sewa Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Minggu (15/3) dini hari lalu, ternyata karena pelaku butuh biaya hidup tinggal di Batam. Hal itu terungkap saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (18/3) sore.
Paparan kasus itu, dihadirkan tersangka Agung Syahputra H (23). Sedangkan abang kandungnya, Ardi Syahputra H (25) sudah meregang nyawa akibat dihajar massa.
Agung mengaku, aksi tersebut direncanakan oleh abang kandungnya. Alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya dibeli oleh abangnya.”Tujuannya untuk bisa pergi ke Batam dengan mobil itu. Di Batam, kami mau hidup di sana,” katanya.
Ia mengaku turut melakukan penganiayaan terhadap korban.”Saya membantu nikam sampai melumpuhkan, bahkan sudah di luar kendali. Seingat saya lima kali menikam, tak lebih dari 10,” kata Agung dengan kondisi luka tembak di kaki kiri.
Sementara, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan modus memesan taksi online. Tersangka Ardi memesan lewat handphone (HP) android dari Hotel Wings di sekitar Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jalan Letda Sudjono.
Sebelum memesan, kedua tersangka sudah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.
Saat mobil yang dikemudikan korban tiba di titik yang ditentukan yakni di Titi Sewa, tersangka berpura-pura akan membayar.
“Tersangka Ardi berpura-pura bayar, tapi tiba-tiba langsung mencekik korban dengan tali. Kemudian, menikam pada bagian dada dan wajah. Agung yang di belakang sebelah kiri ikut melakukan kegiatan melakukan penganiayaaan dengan obeng dan pisau,” jelas Irsan.
Selanjutnya, setelah kedua tersangka menganggap korban sudah meninggal dunia, kedua pelaku berniat membuang jenazahnya di kawasan Jalan Rahayu daerah Bandar Khalipah. “Rencana kedua pelaku, kendaraan ini akan dilarikan ke Batam karena salah seorang istri pelaku menunggu di salah satu hotel di Medan,” bebernya.
Setelah membuang mayat korban, kedua tersangka melarikan kendaraan korban. Namun, diperjalanan ternyata pelaku berpapasan dengan adik ipar korban yang mengendarai mobil. Adik ipar korban tanda dengan kendaraan mobil abang iparnya yang kebetulan sedang melakukan pencarian. Terjadilah kejar-kejaran di Jalan Letda Sudjono.
“Pada jam-jam itu biasanya korban sudah pulang tapi ternyata belum pulang, makanya dilakukan pencarian. Istri korban menanyakan kepada rekan-rekan korban, dan kemudian bersama adiknya melakukan pencarian dari GPS. Diketahui dari GPS, mobil tersebut masih bergerak namun nomor HP korban sudah tidak bisa dihubungi,” kata Irsan.
Mobil korban yang dikendarai pelaku lalu dipepet adik ipar korban. Naas bagi pelaku, di dekat Kantor Polsek Percut Seituan kebetulan sedang razia. Di situ lah aksi kedua pelaku berakhir setelah dipepet. Namun, karena ketahuan yang mengemudi bukan suaminya, istri korban meneriakinya maling dan rampok sehingga warga berkumpul dan terjadi aksi massa,” terang Irsan.
Tersangka Ardi meninggal dunia setelah menjad bulan-bulanan massa. Sedangkan tersangka Agung berhasil selamatkan. “Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (ris/btr)