MEDAN, SUMUTPOS.CO – Cabuli anak pantinya selama 6 tahun, pemilik panti asuhan ES (42), warga Sei Agul, Medan Barat diamankan Polda Sumut. Korban sebut aja namanya Bunga (13) hingga kini masih trauma aksi asusila yang menimpanya.
Data yang dihimpun, kejadian itu berawal pada sekitar tahun 2014 lalu. Bunga warga asli Nias ini kerap dianiaya oleh bapaknya. Melihat itu membuat sang ibu menitipkan kepada saudara mereka yang berada di Medan, lalu menitipkannya ke panti asuhan di Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Bukannya mendapat perlindungan, ES malah tega mencabuli Bunga. “Dia (Bunga) diantar ke panti asuhan sejak umur 5 tahun,”ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan ini.
Dengan modus, Bunga disuruh membersihkan ruang kerja membuat ES yang juga seorang pendeta ini mencabulinya.
“Aksi asusila itu dilakukan di ruang kerja pelaku, karena korban disuruh membersihkan ruangan,”sambung wanita yang memakai hijab ini.
Aksi itu terus dilakukan selama 6 tahun. “Selama 6 tahun terus dilakukan, dan sering setiap pagi. Dan ham pir semua dilakukan di ruang kerja, karena kalau di luar ramai banyak anak pantinya,”bebernya kepada wartawan, Rabu (18/3) siang.
Menurutnya, pencabulan itu terus dilakukan karena pelaku melakukan pengancaman.
“Kalau tidak mau melayaninya, kepalanya dibenturkan ke lemari, diancam mau dipulangkan ke Nias,”ujar wanita berkulit putih ini.
Hingga akhirnya Bunga berhasil melarikan diri, dan dibawa oleh seseorang ke rumah kepala lingkungan.
“Korban lalu melarikan diri, dan dibawa ke rumah kepling,”ucapnya mengakhiri.
Mendengar pengakuan korban, lalu mereka pun memilih membuat laporan ke Polda Sumut yang bertuang dalam nomor B/2209/XII/2019/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 20 Desember 2019.
Dan kemarin, Kamis (12/3) ES berhasil diamankan polisi dari kediamannya di Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Menanggapi itu, pengacara korban Cut Bietty mengatakan keterangan para saksi yang ada di panti tersangka sangat diragukan keterangannya. “Karena korban masih dibawah bayang-bayang tersangka, dan saksi masih tinggal dipanti tersangka. Diharapkan sekali agar semua saksi dipindahkan di rumah aman, kemudian setelah mereka dalam keadaan tenang barulah diambil keterangannya,”ujarnya.
Menurut Cut Bietty, keterangan saksi dalam BAP sangat penting untuk korban mendapat keadilan nantinya.
“Ada dugaan masih ada korban lain dalam panti tersebut, karena menurut sumber ada juga korban lain yang melarikan diri sampai saat ini tidak tahu dimana keberadaannya,”sebutnya.
Dikatakan Cut Bietty, kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu diminta agar tidak dilakukan penanguhan penahanan.
“Dihimbau kepada korban yang lain agar tidak ragu untuk melapor ke polisi,” tutup Cut Bietty.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Coba tanya langsung ke Kasubditnya, bilang sudah izin saya,” ujarnya, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB seraya masuk ke dalam mobilnya. (net)