31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dengar Istri Selingkuh, Residivis Ini Coba Kabur.. Eh Ketahuan

Foto: Metro Siantar/JPNN Hasanuddin Nasution alias Udin saat ditangkap dalam kondisi babak belur.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Hasanuddin Nasution alias Udin saat ditangkap dalam kondisi babak belur.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Berusaha kabur dengan dalih istri selingkuh dengan pria idaman lain (PIL), Hasanuddin Nasution alias Udin (36) babak belur dihakimi puluhan pengawal tahanan Kejari Simalungun, Senin (29/6) sekira pukul 15.30 WIB. Pria yang berstatus residivis kasus pencurian itu kabur saat akan diboyong ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Memanfaatkan kelalaian pengawal dan padatnya pengunjung, Udin keluar dari barisan dengan menyelinap ke samping mobil tahanan. Setelah membuka baju tahanan yang dikenakannya, secara perlahan Udin meninggalkan lokasi.

Namun aksi Udin diketahui salah seorang Panitera Pengganti PN Simalungun yang ruang kerjanya tembus pandang ke halaman parkir gedung PN Simalungun.”Tahanan kabur, tahanan kabur, kejar… kejar, tahanan kabur,” teriak panitera itu.

Tanpa dikomandoi pengawal tahanan dibantu pegawai PN Simalungun, wartawan, security Telkom dan warga pun melakukan pengejaran. Udin berhasil ditangkap setelah terjebak gang buntu di komplek Perumahan Simalungun Permai.

Tak pelak, pengawal tahanan yang kesal langsung menghajarnya hingga bonyok. Usai ditangkap dan dimasukkan kembali ke mobil, pengawal tahanan langsung tancap gas untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Sebelum dibawa pergi, Udin yang tinggal di Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu mengaku nekat kabur untuk menangkap basah istrinya selingkuh.

Data dihimpun, Udin diadili karena mencuri dompet milik Rumi (saksi korban) berisi handphone dan perhiasan, serta uang Rp200 ribu. Pencurian itu terjadi Selasa 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. (smg/deo)

Foto: Metro Siantar/JPNN Hasanuddin Nasution alias Udin saat ditangkap dalam kondisi babak belur.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Hasanuddin Nasution alias Udin saat ditangkap dalam kondisi babak belur.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Berusaha kabur dengan dalih istri selingkuh dengan pria idaman lain (PIL), Hasanuddin Nasution alias Udin (36) babak belur dihakimi puluhan pengawal tahanan Kejari Simalungun, Senin (29/6) sekira pukul 15.30 WIB. Pria yang berstatus residivis kasus pencurian itu kabur saat akan diboyong ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Memanfaatkan kelalaian pengawal dan padatnya pengunjung, Udin keluar dari barisan dengan menyelinap ke samping mobil tahanan. Setelah membuka baju tahanan yang dikenakannya, secara perlahan Udin meninggalkan lokasi.

Namun aksi Udin diketahui salah seorang Panitera Pengganti PN Simalungun yang ruang kerjanya tembus pandang ke halaman parkir gedung PN Simalungun.”Tahanan kabur, tahanan kabur, kejar… kejar, tahanan kabur,” teriak panitera itu.

Tanpa dikomandoi pengawal tahanan dibantu pegawai PN Simalungun, wartawan, security Telkom dan warga pun melakukan pengejaran. Udin berhasil ditangkap setelah terjebak gang buntu di komplek Perumahan Simalungun Permai.

Tak pelak, pengawal tahanan yang kesal langsung menghajarnya hingga bonyok. Usai ditangkap dan dimasukkan kembali ke mobil, pengawal tahanan langsung tancap gas untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Sebelum dibawa pergi, Udin yang tinggal di Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu mengaku nekat kabur untuk menangkap basah istrinya selingkuh.

Data dihimpun, Udin diadili karena mencuri dompet milik Rumi (saksi korban) berisi handphone dan perhiasan, serta uang Rp200 ribu. Pencurian itu terjadi Selasa 17 Maret 2015 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Huta III Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/