30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tipu Rekan Bisnis Rp1,1 Miliar: Eksepsi Asiong Ditolak Jaksa

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth menolak eksepsi Irawan alias Asiong (57) terdakwa kasus penipuan rekan bisnis senilai Rp1,1 milar. Sidang beragendakan replik ini, disebutnya telah memenuhi unsur pidana, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3).

“Bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan surat dakwaan telah di susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap JPU di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

“Meminta kepada mejelis hakim, untuk melanjutkan pokok persidangan,” tambahnya.

Usai pembacaan replik jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth menolak eksepsi Irawan alias Asiong (57) terdakwa kasus penipuan rekan bisnis senilai Rp1,1 milar. Sidang beragendakan replik ini, disebutnya telah memenuhi unsur pidana, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3).

“Bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan surat dakwaan telah di susun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap JPU di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

“Meminta kepada mejelis hakim, untuk melanjutkan pokok persidangan,” tambahnya.

Usai pembacaan replik jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/