26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ditangkap

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Irwandi alias Gepeng (48) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumanya Jalan Platina VII-A Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3) dini hari.

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

Buronan ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua milik Eka Pratiwi (23) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada bukan Oktober 2020 sesuai dengan laporan nomor : LP/448/X/2020/ SPKT Pel Blwn.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari temannya Fadli yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku ditangkap di rumahnya saat istirahat tidur.

“Tengah malam itu, petugas kita langsung menangkap pelaku (Irwandi) di rumahnya. Selama ini Dia pelaku sudah menjadi buronan kita,” jelas Kadek. Kedua pelaku, lanjur perwira tiga balok emas ini, mencuri sepeda motor korban saat parkir di depan rumahnya. Menggunakan kunci T, pelaku membobol kunci motor lalu membawa kabur. (fac/azw)

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkasnya. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Irwandi alias Gepeng (48) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di rumanya Jalan Platina VII-A Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Kamis (18/3) dini hari.

DITANGKAP: Irwandi alias Gepeng (48) (tengah) ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (18/3). fachri;/sumut pos.

Buronan ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua milik Eka Pratiwi (23) warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan pada bukan Oktober 2020 sesuai dengan laporan nomor : LP/448/X/2020/ SPKT Pel Blwn.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan dari temannya Fadli yang sudah ditangkap sebelumnya. Pelaku ditangkap di rumahnya saat istirahat tidur.

“Tengah malam itu, petugas kita langsung menangkap pelaku (Irwandi) di rumahnya. Selama ini Dia pelaku sudah menjadi buronan kita,” jelas Kadek. Kedua pelaku, lanjur perwira tiga balok emas ini, mencuri sepeda motor korban saat parkir di depan rumahnya. Menggunakan kunci T, pelaku membobol kunci motor lalu membawa kabur. (fac/azw)

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Kita akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” pungkasnya. (fac/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/