26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

58,52 Gram Sabu Gagal Edar di Lapas Binjai, Polisi Kejar Istri Bandar

dok SUMUT POS
Mardiana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai masih mendalami keterangan dua narapidana (Napi) yang tersandung perkara narkotika, Bambang Siswoyo alias Bembeng (suami Mardiana) dan Reza (suami Maya), Selasa (14/2).

Hingga kini, sabu yang dibawa Mardiana (31) yang disebut-sebut titipan dari Maya ini masih didalami oleh polisi. Saat ini, petugas memburu Maya untuk dimintai keterangan. “Masih kita lidik. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto.

“Belum bisa tentukan itu tersangka. Kita harus cari bukti lain,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Berdasarkan keterangan Mardiana, kata Aris, kristal putih ini bukan miliknya. Melainkan, milik seseorang yang identitasnya enggan dibeberkannya.

“Dikejar lah namanya. Dapat dari orang, akan dijanjikan,” ujar Aris tanpa merinci janji apa yang diperoleh Mardiana jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting mengamini, Bambang dan Reza masih di Polres untuk dimintai keterangan.

Menurut Immanuel, Bambang dan Reza saling mengenal, tapi pisah perkara. Artinya, Bambang dan Reza bukan satu berkas perkara. “Rencananya, istri Bambang (Mardiana) mau datang kemari jenguk Bambang. Sabu itu nanti Bambang yang kasih ke Reza,” jelas Immanuel berdasarkan interogasi singkat yang dilakukan petugas KPLP kepada Mardiana.

Menurut Immanuel, Mardiana adalah korban. Meski demikian, Mardiana pernah sukses menyelundupkan telepon selular kepada suaminya. “Satu hari sebelumnya, saya dapat handphone dari warga (Bambang). Dapat darimana ini masuknya. Dijawab (Bambang) dari istrinya. Makanya semalam sudah ditunggu-tunggu istrinya datang untuk menanyakan bagaimana kebenaran hp itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kesigapan dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Mariati dan Jeta Sitepu patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram.

Kristal putih itu dibawa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (13/2) pukul 10.30 WIB. Sabu dikemas dalam 1 bungkus kopi kemasan serbuk. (ted/ala)

dok SUMUT POS
Mardiana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai masih mendalami keterangan dua narapidana (Napi) yang tersandung perkara narkotika, Bambang Siswoyo alias Bembeng (suami Mardiana) dan Reza (suami Maya), Selasa (14/2).

Hingga kini, sabu yang dibawa Mardiana (31) yang disebut-sebut titipan dari Maya ini masih didalami oleh polisi. Saat ini, petugas memburu Maya untuk dimintai keterangan. “Masih kita lidik. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto.

“Belum bisa tentukan itu tersangka. Kita harus cari bukti lain,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Berdasarkan keterangan Mardiana, kata Aris, kristal putih ini bukan miliknya. Melainkan, milik seseorang yang identitasnya enggan dibeberkannya.

“Dikejar lah namanya. Dapat dari orang, akan dijanjikan,” ujar Aris tanpa merinci janji apa yang diperoleh Mardiana jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas II A Binjai, Immanuel Ginting mengamini, Bambang dan Reza masih di Polres untuk dimintai keterangan.

Menurut Immanuel, Bambang dan Reza saling mengenal, tapi pisah perkara. Artinya, Bambang dan Reza bukan satu berkas perkara. “Rencananya, istri Bambang (Mardiana) mau datang kemari jenguk Bambang. Sabu itu nanti Bambang yang kasih ke Reza,” jelas Immanuel berdasarkan interogasi singkat yang dilakukan petugas KPLP kepada Mardiana.

Menurut Immanuel, Mardiana adalah korban. Meski demikian, Mardiana pernah sukses menyelundupkan telepon selular kepada suaminya. “Satu hari sebelumnya, saya dapat handphone dari warga (Bambang). Dapat darimana ini masuknya. Dijawab (Bambang) dari istrinya. Makanya semalam sudah ditunggu-tunggu istrinya datang untuk menanyakan bagaimana kebenaran hp itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kesigapan dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Mariati dan Jeta Sitepu patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram.

Kristal putih itu dibawa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (13/2) pukul 10.30 WIB. Sabu dikemas dalam 1 bungkus kopi kemasan serbuk. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/