BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Linda Marietha Sembiring menuntut Ridwan Wongso (40) dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Linda, warga Jalan Zainal Zakse, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota itu terbukti telah menghabisi nyawa janda anak dua, Lina alias Nui Nui (56).
“Majelis Hakim PN Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ridwan Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ridwan Wongso selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Linda.
Selasa (18/6), Terdakwa Ridwan memberikan pembelaannya atau pledoi yang dibacakan Penasehat Hukum dari Posbakum PN Binjai. Kepada majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdi, kuasa hukum terdakwa meminta agar hukumannya diringankan.
“Intinya memohon keringanan (hukuman). Dia tulang punggung keluarga untuk orang tuanya,” kata kuasa hukum terdakwa.
Mendengar itu, Jaksa Linda tetap pada tuntutannya.
“Senin, 24 Juni 2019 sidang kembali dibuka dengan agenda putusan,” tutup Fauzu sembari mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, usai menghabisi nyawa, Wongso menguras harta korban. Terdakwa kesal lantaran korban terus menagih hutang sebesar Rp4 juta. Bahkan, perhiasan yang menempel di tubuh korban juga dilarikan.
Diketahui, korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota, Minggu (10/2) lalu.
Polisi meringkus Wongso di kawasan Dolok Masihul, Sergai, pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB. Selain pelaku, tiga penadah barang rampokan juga ditangkap polisi.
Ketiganya masing-masing, Adi Juharno Manurung (32), Budi Agus (29) dan Surianto (43) warga Sergai. (ted/ala)