25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ibu Ini Belanja di Toko Pakaian Pakai Uang Palsu

Foto: IST for Sumut Pos
Tersangka saat diamankan di Mapolres Nagan Raya.

ACEH, SUMUTPOS.CO –  Seorang ibu rumah tangga berinisial CA (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ditangkap Polisi karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu.

CA ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Selasa (24/7/2018) siang kemarin, usai bertransaksi di salah satu toko pakaian di kawasan Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, mengatakan pelaku diamankan usai mendapat laporan dari seorang pedagang bernama Masyitah (30), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

“Kejadian di toko milik korban yang ada di Jalan Nasional Nagan Raya-Tapaktuan tepatnya di Simpang Meulaboh 2, Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Pelaku kita tangkap di rumahnya,” ujar Kasat Kamis (26/7/2018).

Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pelaku datang ke toko milik korban. Saat itu, CA membeli dua lembar sprei dan selembar daster dengan total belanja senilai Rp 400. CA membayar kepada Masyitah menggunakan pecahan uang Rp 50 ribu.

“Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan toko korban. Setelah melihat uang yang diberikan pelaku, korban baru sadar bahwa itu uang palsu dan melapor ke kita,” kata Bobby.

Menerima laporan Masyitah, polisi kemudian meminta keterangan korban. Diketahui, pelaku berbelanja di toko korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BL 1113 WL yang diduga pergi menuju ke arah Meulaboh.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat, mobil ditemukan di rumah pelaku. Kita bergerak ke lokasi dan awalnya mengamankan dua perempuan di rumah itu. Setelah diamankan ke Mapolres dan dipertemukan dengan korban, diketahui pelaku yakni CA yang tadi berbelanja di toko korban,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari pelaku, termasuk uang yang diberikan kepada korban saat berbelanja. Hingga kini, CA masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan masih kita tahan. Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka bahwa uang palsu ini diterima dari rekannya yang ada di Lhoksumawe sekitar bulan September tahun lalu,” kata Bobby.

Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu tersebut. “Termasuk kita mencari keberadaan rekan korban itu untuk dilakukan pengembangan,” tambahnya. (zal)

Foto: IST for Sumut Pos
Tersangka saat diamankan di Mapolres Nagan Raya.

ACEH, SUMUTPOS.CO –  Seorang ibu rumah tangga berinisial CA (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, ditangkap Polisi karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu.

CA ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Selasa (24/7/2018) siang kemarin, usai bertransaksi di salah satu toko pakaian di kawasan Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang, mengatakan pelaku diamankan usai mendapat laporan dari seorang pedagang bernama Masyitah (30), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

“Kejadian di toko milik korban yang ada di Jalan Nasional Nagan Raya-Tapaktuan tepatnya di Simpang Meulaboh 2, Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Pelaku kita tangkap di rumahnya,” ujar Kasat Kamis (26/7/2018).

Kasat menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pelaku datang ke toko milik korban. Saat itu, CA membeli dua lembar sprei dan selembar daster dengan total belanja senilai Rp 400. CA membayar kepada Masyitah menggunakan pecahan uang Rp 50 ribu.

“Pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan toko korban. Setelah melihat uang yang diberikan pelaku, korban baru sadar bahwa itu uang palsu dan melapor ke kita,” kata Bobby.

Menerima laporan Masyitah, polisi kemudian meminta keterangan korban. Diketahui, pelaku berbelanja di toko korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BL 1113 WL yang diduga pergi menuju ke arah Meulaboh.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat, mobil ditemukan di rumah pelaku. Kita bergerak ke lokasi dan awalnya mengamankan dua perempuan di rumah itu. Setelah diamankan ke Mapolres dan dipertemukan dengan korban, diketahui pelaku yakni CA yang tadi berbelanja di toko korban,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari pelaku, termasuk uang yang diberikan kepada korban saat berbelanja. Hingga kini, CA masih diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan masih kita tahan. Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka bahwa uang palsu ini diterima dari rekannya yang ada di Lhoksumawe sekitar bulan September tahun lalu,” kata Bobby.

Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu tersebut. “Termasuk kita mencari keberadaan rekan korban itu untuk dilakukan pengembangan,” tambahnya. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/