MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menembak tiga orang residivis spesialis pembobol rumah yang kerap beraksi di Medan.
Ketiga tersangka masing-masing, Johanes Pakpahan alias Pekok (24) warga Jalan Elang II Perumnas Mandala, Pokki Sinaga alias Pokki (25) warga Jalan Selambo Toba Gang Muara Kelurahan Hutan, Percut Sei Tuan dan Torris Bahlul Marisi Simamora (22) warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru, Medan Denai.
“Ketiga tersangka ini beraksi membongkar rumah korban yang ditinggalkan kosong, mereka mengambil apa saja yang ditemukan di dalam rumah, mau itu sepeda motor, laptop, uang, semua mereka ambil,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (18/6).
Putu menerangkan, salah seorang korban keganasan kawanan maling ini dialami Hendri Winardi (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid Simpang Kanal, Kelurahan Sukamaju, Medan Johor.
Pelaku yang membobol rumah korban, menggasak 2 unit sepeda motor Yamaha N Max dan Yamaha RX King, 2 unit laptop, uang tunai Rp32 Juta, 1 lembar cek giro Panin Bank sebesar Rp16.3 Juta, 1 lembar cek giro CIMB Niaga Rp11,2 Juta.
Kemudian, 1 lembar cek giro Bank BNI Rp1,3 Juta, 1 buah BPKB mobil Suzuki Carry BK 9570 VQ beserta STNK, 1 STNK dumptruk BK 8221 DZ dan 1 buah speksi dumptruk.
“Kejadian pada tanggal 23 Mei 2019 ditangkap pada 27 Mei, yang kita amankan 3 orang semuanya residivis,” kata Putu.
Saat diamankan, jelas Putu, ketiga tersangka mencoba melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Ketiga tersangka beraksi menggunakan linggis, membongkar rumah pelaku sudah beraksi di 9 TKP di Medan,” imbuhnya.
Sementara di hadapan petugas, ketiga tersangka yang meringis kesakitan ditembak mengaku tobat berbuat jahat ketika diintrogasi petugas.
“Tidak pak, kami tobat,” kata ketiga tersangka yang terpincang-pincang akibat kakinya ditembak. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (ris/ala)