MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dan Anwar Ketaren menuntut berbeda 8 terdakwa kasus pembunuhan. Para terdakwa dinilai terbukti menghilangkan nyawa Jefri Wijaya alias Asiong, dalam sidang virtual di Ruang Kartika PN Medan, Jumat (18/6).
Terdakwa Bagus Aryanto dan Muhammad Dandi Syahputra dituntut masing-masing selama 6 tahun penjara, terdakwa Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dan Aqbar Agustiawan alias Ojong selama 2 tahun penjara.
Sementara Hoki Setiawan alias Kecot dan Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dituntut 2 tahun penjara, Guruh Arif Amada dituntut 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Andi Sahputra alias Andi dituntut penjara paling lama dari terdakwa lainnya yakni 7 tahun penjara.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana pada dakwaan ke-7 Penuntut Umum,” ujar Anita.
Dalam nota tuntutannya, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian.
Usia mendengar tuntutan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.
Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.
Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, “Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus”.
Kemudian, Perri bertanya kepada Handi mencari korban dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering di The Cube.
Lebih lanjut, para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut. Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.
Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai.
Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.
Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. (man/azw)