BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, terdakwa penipuan dan penggelapan divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (18/7). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedy di Ruang Sidang Candra PN Binjai.
Aiptu Saut Malau, suami terdakwa terus setia menunggu dimulainya sidang. Saat putusan usai dibacakan majelis hakim, Irene beberapa kali melihat sang suami.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan,” kata Dedy.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Terhadap terdakwa, majelis hakim memerintahkan untuk tetap ditahan.
“Barang bukti dikembaikan kepada Saksi E Ketaren,” tandasnya.
Sebelumnya, Irene merupakan seorang pedagang, menetap di Jalan Melinjau Kompeks Griya Deli City, Lingkungan II l, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Terdakwa terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017.
Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.
Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai.
Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.
Irene meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)