26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pesta Sabu di Kos, Sejoli Diringkus

Sabu-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih diringkus polisi saat sedang asik mengisap berpesta sabu di dalam kamar kos. Sejoli ini dicokok personel Polsek Besitang dengan barang bukti 20,51 gram sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Akil Kardova alias Akil (22) warga Desa Tanjung Lipat Sungai Hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Koriyati (31) warga Simpang IV Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

“Mereka diamankan tadi malam sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan ,” kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Kamis (18/7).

“Barang buktinya sebungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,51 gram, satu bong alat isap sabu, satu gunting, satu mancis dan sembilan plastik klip bening kosong,” sambungnya.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang laki-laki berkaos merah membawa narkotika.

“Penggerebekan di lokasi, ternyata dalam kamar kos-kosan marga Sihombing ditemukan Akil dan seorang perempuan bernama Kori sedang menggunakan sabu,” jelas kapolsek.

Tak berhenti begitu saja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Akil. Kemudian satu bungkus plastik klip bening ukuran besar warna putih berisikan narkotika jenis sabu.

“Sabu yang disimpan di dalam celana dalam bagian belakang (bokong) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. Petugas juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan sabu tempat Akil mendapatkan barang haram tersebut.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (bam/ala)

Sabu-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sepasang kekasih diringkus polisi saat sedang asik mengisap berpesta sabu di dalam kamar kos. Sejoli ini dicokok personel Polsek Besitang dengan barang bukti 20,51 gram sabu.

Kedua tersangka masing-masing, Akil Kardova alias Akil (22) warga Desa Tanjung Lipat Sungai Hiu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dan Koriyati (31) warga Simpang IV Opak Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

“Mereka diamankan tadi malam sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun II Bukit Harapan Desa Bukit Selamat Kecamatan ,” kata Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, Kamis (18/7).

“Barang buktinya sebungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20,51 gram, satu bong alat isap sabu, satu gunting, satu mancis dan sembilan plastik klip bening kosong,” sambungnya.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang laki-laki berkaos merah membawa narkotika.

“Penggerebekan di lokasi, ternyata dalam kamar kos-kosan marga Sihombing ditemukan Akil dan seorang perempuan bernama Kori sedang menggunakan sabu,” jelas kapolsek.

Tak berhenti begitu saja, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Akil. Kemudian satu bungkus plastik klip bening ukuran besar warna putih berisikan narkotika jenis sabu.

“Sabu yang disimpan di dalam celana dalam bagian belakang (bokong) dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. Petugas juga akan melakukan pengembangan terkait jaringan sabu tempat Akil mendapatkan barang haram tersebut.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/