25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dua Kurir Sabu Divonis 10 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra divonis masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Tanjungbalai ini, terbukti bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7).

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopa dipersidangan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra divonis masing-masing selama 10 tahun penjara. Kedua warga Tanjungbalai ini, terbukti bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 500 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7).

SIDANG: Dua terdakwa kurir sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (8/7).agusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Irham Yudiansyah alias Ilham dan Dirga Pratama Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopa dipersidangan,” katanya.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU untuk menyatakan terima atau banding. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/