25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kurir Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eriko Irawan alias Eko (31) warga Jalan Selamat Gang Suka Medan, dituntut 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7).

VIRTUAL: Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Eriko Irawan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (15/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Eriko Irawan alias Eko dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan jaksa, berawal pada 17 Maret 2021 lalu, terdakwa dihubungi oleh seseorang petugas Kepolisian yang menyamar memesan sabu sebanyak 1 kg. Selanjutnya, terdakwa pun Sriwiyadi alias Riwi (berkas terpisah) menanyakan ketersediaan sabu.

Saat itu, harga sabu tersebut dipatok Rp400 juta. Eriko mengatakan apabila sabu berhasil dijual, maka mereka akan mendapat Rp10 juta dibagi dua. Selanjutnya, terdakwa pun kembali menelpon polisi yang menyamar dan menyepakati harga tersebut.

Keesokan harinya, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah, menghubungi si pembeli yang mengatakan masih di jalan. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, datang 2 orang lalu masuk ke rumah terdakwa. Setelah bertemu kemudian si pembeli memperlihatkan uangnya.

Setelah itu, Eriko menghubungi Ari (DPO), menjelaskan bahwa uang si pembeli sudah ada dan meminta supaya mengantarkan sabunya. Setelah Eko pergi lalu si pembeli dan terdakwa menunggu di rumah, akan tetapi hingga sore Eko tidak kunjung datang.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dan pembeli sepakat berganti posisi ke Jalan Sisingamangaraja sambil makan di sebuah warung bubur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Eriko menghubungi Sriwiyadi. Tidak lama setelah itu Eriko datang menemui terdakwa dan pembeli.

Saat bertemu, Eriko mengajak pembeli dan terdakwa pergi ke rumah untuk menjemput sabu. Sesampainya di lokasi, Eriko membawa tas warna orange berisi Sabu, lalu pada saat bertransaksi mau pembayaran di depan warung tersebut, beberapa orang datang mengaku petugas Kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sriwiyadi.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ari. Para terdakwa mengaku tidak mengetahui dimana rumah Ari, karena mengenalnya di sebuah warnet. Setelah itu, terdakwa mencoba menghubungi Ari, akan tetapi handphonenya tidak aktif lagi. Selanjutnya, terdakwa bersama Sriwiyadi serta seluruh barang bukti dibawa Polda Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eriko Irawan alias Eko (31) warga Jalan Selamat Gang Suka Medan, dituntut 15 tahun penjara. Pria tamatan SMP ini, dinilai terbukti terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/7).

VIRTUAL: Majelis hakim membacakan dakwaan terhadap Eriko Irawan, terdakwa kasus sabu secara virtual, Kamis (15/7).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix dalam nota tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Eriko Irawan alias Eko dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsidar 6 bulan penjara,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Safril Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan jaksa, berawal pada 17 Maret 2021 lalu, terdakwa dihubungi oleh seseorang petugas Kepolisian yang menyamar memesan sabu sebanyak 1 kg. Selanjutnya, terdakwa pun Sriwiyadi alias Riwi (berkas terpisah) menanyakan ketersediaan sabu.

Saat itu, harga sabu tersebut dipatok Rp400 juta. Eriko mengatakan apabila sabu berhasil dijual, maka mereka akan mendapat Rp10 juta dibagi dua. Selanjutnya, terdakwa pun kembali menelpon polisi yang menyamar dan menyepakati harga tersebut.

Keesokan harinya, ketika itu terdakwa sedang berada di rumah, menghubungi si pembeli yang mengatakan masih di jalan. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, datang 2 orang lalu masuk ke rumah terdakwa. Setelah bertemu kemudian si pembeli memperlihatkan uangnya.

Setelah itu, Eriko menghubungi Ari (DPO), menjelaskan bahwa uang si pembeli sudah ada dan meminta supaya mengantarkan sabunya. Setelah Eko pergi lalu si pembeli dan terdakwa menunggu di rumah, akan tetapi hingga sore Eko tidak kunjung datang.

Lalu sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa dan pembeli sepakat berganti posisi ke Jalan Sisingamangaraja sambil makan di sebuah warung bubur. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Eriko menghubungi Sriwiyadi. Tidak lama setelah itu Eriko datang menemui terdakwa dan pembeli.

Saat bertemu, Eriko mengajak pembeli dan terdakwa pergi ke rumah untuk menjemput sabu. Sesampainya di lokasi, Eriko membawa tas warna orange berisi Sabu, lalu pada saat bertransaksi mau pembayaran di depan warung tersebut, beberapa orang datang mengaku petugas Kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Sriwiyadi.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ari. Para terdakwa mengaku tidak mengetahui dimana rumah Ari, karena mengenalnya di sebuah warnet. Setelah itu, terdakwa mencoba menghubungi Ari, akan tetapi handphonenya tidak aktif lagi. Selanjutnya, terdakwa bersama Sriwiyadi serta seluruh barang bukti dibawa Polda Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/