28 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Khaidir Aswan Segera Diadili

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi sudah menerima pelimpah tiga berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan.

Humas PN Medan, Fauzul Hamdi menyebutkan berkas tersebut segera diproses untuk segera disidangkan.”Ya, berkas perkara BRI Argo sudah diterima di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (14/8) kemarin,” sebut Fauzul Hamdi kepada wartawan, Senin (17/8) siang.

Selanjutnya, berkas perkara milik Mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, OK Khadir Aswan, Sri Muliani kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut. Sudah disampaikan kepada ketua PN Medan yang akan menunjuk menunjuk siapa-siapa ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejati Sumut, Dharmabella Timbasz menjelaskan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah membentuk tim jaksa untuk menyidangi kasus tersebut.

Dia menambahkan untuk tiga tersangka dijerat dengan pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Khaidir Aswan dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kerugiannya negara mencapai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan.(gus/ram)

Foto: Sumut Pos Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Foto: Sumut Pos
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi sudah menerima pelimpah tiga berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan.

Humas PN Medan, Fauzul Hamdi menyebutkan berkas tersebut segera diproses untuk segera disidangkan.”Ya, berkas perkara BRI Argo sudah diterima di Pengadilan Tipikor Medan, Jum’at (14/8) kemarin,” sebut Fauzul Hamdi kepada wartawan, Senin (17/8) siang.

Selanjutnya, berkas perkara milik Mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, OK Khadir Aswan, Sri Muliani kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut. Sudah disampaikan kepada ketua PN Medan yang akan menunjuk menunjuk siapa-siapa ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satsus P2TPK) Kejati Sumut, Dharmabella Timbasz menjelaskan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah membentuk tim jaksa untuk menyidangi kasus tersebut.

Dia menambahkan untuk tiga tersangka dijerat dengan pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Khaidir Aswan dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun kerugiannya negara mencapai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/