25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Anak Bupati Batubara Divonis 2 Tahun Penjara

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Kurnia anak Bupati Batubara saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melalui sidang kilat dan terkesan ditutup-tutupi dari pantauan media, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anak kandung Bupati Batubara, OK Muhammad Kurnia Aryeta selama dua tahun penjara, Kamis (10/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Jamalludin itu berlangsung dengan dua agenda sekaligus, pledoi (pembelaan) dan putusan.

Hal itu diketahui wartawan saat mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolong di PN Medan. Dia mengatakan, sidang sudah dilaksanakan dengan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda,” ungkap Tetty.

Menurutnya, sidang awal dengan pembacaan nota pembelan (pledoi) oleh terdakwa secara lisan. Kemudian, majelis hakim langsung membacakan nota putusan perkara atau vonis terhadap anak kandung OK Arya Zulkarnain ini.

Dalam amar putusan majelis hakim, Tetty menyebutkan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu-sabu. OK Muhammad Kurnia Aryeta dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi putusan itu, Tetty mengatakan, terdakwa pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. Menurutnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun enam bulan kurungan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengaku akan segera menyusun memori banding dan segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat ini. “Hukuman hakim sudah lebih dari dua per tiga. Kita akan banding,” ucap Taufik.

Sementara, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mendukung upaya lanjutan proses hukum dilakukan Kejari Medan terhadap anak kandung Bupati Batubara itu. “Harus banding. Agar majelis hakim di PT Medan menjatuhkan hukuman yang baru sesuai tuntutan JPU atau diatas tuntutan JPU,” ungkap Hamdani kepada Sumut Pos, tadi malam.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Kurnia anak Bupati Batubara saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melalui sidang kilat dan terkesan ditutup-tutupi dari pantauan media, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anak kandung Bupati Batubara, OK Muhammad Kurnia Aryeta selama dua tahun penjara, Kamis (10/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Jamalludin itu berlangsung dengan dua agenda sekaligus, pledoi (pembelaan) dan putusan.

Hal itu diketahui wartawan saat mewawancarai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolong di PN Medan. Dia mengatakan, sidang sudah dilaksanakan dengan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa divonis dua tahun penjara dan tidak ada denda,” ungkap Tetty.

Menurutnya, sidang awal dengan pembacaan nota pembelan (pledoi) oleh terdakwa secara lisan. Kemudian, majelis hakim langsung membacakan nota putusan perkara atau vonis terhadap anak kandung OK Arya Zulkarnain ini.

Dalam amar putusan majelis hakim, Tetty menyebutkan, terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu-sabu. OK Muhammad Kurnia Aryeta dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi putusan itu, Tetty mengatakan, terdakwa pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir atas putusan tersebut,” tandasnya. Menurutnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 3 tahun enam bulan kurungan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengaku akan segera menyusun memori banding dan segera dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam waktu dekat ini. “Hukuman hakim sudah lebih dari dua per tiga. Kita akan banding,” ucap Taufik.

Sementara, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mendukung upaya lanjutan proses hukum dilakukan Kejari Medan terhadap anak kandung Bupati Batubara itu. “Harus banding. Agar majelis hakim di PT Medan menjatuhkan hukuman yang baru sesuai tuntutan JPU atau diatas tuntutan JPU,” ungkap Hamdani kepada Sumut Pos, tadi malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/