28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Simpan 20 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Bandarutama Diamankan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 warga Kelurahan Bandarutama, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/8) lalu, diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Kedua pria tersebut, merupakan tersangka kepemilikan 20 butir pil ekstasi.

Adapun mereka, yakni Dodi Alfayet Sinaga (19), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandarutama, dan Muhammad Azrai Saragih (31), warga Jalan Irwan Hasyim, Kelurahan Bandarutama Kota.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Irwan Hasyim Tebingtinggi, saat hendak menawarkan barang kepada personel kepolisian, yang melakukan penyamaran.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba. Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan, berupa 20 butir pil warna hijau, diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 7,61 gram, satu lembar plastik transparan, satu helai kantongan plastik warna hitam, satu kotak rokok Magnum Filter warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan saru unit handphone Oppo warna biru.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2 warga Kelurahan Bandarutama, Kota Tebingtinggi, Selasa (16/8) lalu, diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Kedua pria tersebut, merupakan tersangka kepemilikan 20 butir pil ekstasi.

Adapun mereka, yakni Dodi Alfayet Sinaga (19), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandarutama, dan Muhammad Azrai Saragih (31), warga Jalan Irwan Hasyim, Kelurahan Bandarutama Kota.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Irwan Hasyim Tebingtinggi, saat hendak menawarkan barang kepada personel kepolisian, yang melakukan penyamaran.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba. Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan, berupa 20 butir pil warna hijau, diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bersih 7,61 gram, satu lembar plastik transparan, satu helai kantongan plastik warna hitam, satu kotak rokok Magnum Filter warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan saru unit handphone Oppo warna biru.

Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/