Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran belasan butir pil ekstasi dengan melakukan penangkapan di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dari lokasi serta waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Seorang pria berinisial MR (21) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, belum lama ini. Pasalnya, pria yang berdomisili di Medan itu kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.
Mahasiswa menuding Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang 'mandul' dalam pemberantasan narkotika dan penindakan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Pasalnya, pil ekstasi diduga beredar bebas di Diskotek Blue Sky, Bukit Lawang, Bahorok.
Seorang pria berinisial MDW harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pemuda berusia 19 tahun itu tertangkap polisi ketika sedang menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tangan pria berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, Lingkungan II, Delitua, Deliserdang, belum lama ini. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MA disebut Polres Binjai sebagai bandar narkoba.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk 2 remaja pemilik pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Pengadilan Negeri Binjai agaknya tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Buktinya, terdakwa Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dihukum tidak maksimal alias rendah, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil meringkus 3 tersangka pengedar 6.960 butir pil ekstasi di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Jumat( 12/1) sekira pukul 09.30 WIB.