SUMUTPOS.CO – Prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat membongkar peredaran narkoba. Tersangka mengaku, sabu yang dibawanya diorder dari Rutan Tanjungpura.
ADALAH Alimin (25) yang harus mendekam di sel untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Warga Desa Padangtualang, Kecamatan Padangtualang, Langkat itu tidak sendiri.
Saat diamankan, Alimin bersama Ikhwan M Ridho (29) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Stabat, Langkat. Keduanya diamankan di sekitaran salah satu Pos Polisi di Stabat.
Kepada petugas, Alimin mengaku penangkapan dirinya berawal dari komunikasinya dengan Een Kutuk. Een diketahui merupakan warga binaan yang mendekam di Rutan Klas II B Tanjungpura.
Kata Alimin, Een menghubunginya pada Selasa (18/9) pukul 8.00 WIB. Dalam obrolan itu, Een mengajak Alimin untuk menjalani bisnis jual-beli sabu. “Aku awalnya sudah enggak mau. Tapi karena kawan, jadinya aku bantu lah,” aku Een di Kantor Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat.
Alimin yang mengamini ajakan Een, diminta membayar panjar sebagai tanda jadi membeli 5 gram sabu sebesar Rp400 ribu.
Setelah cocok, Een menyuruh Alimin menemui seorang perempuan di belakang Kantor Pos Stabat.
“Cewek itu pakai masker. Aku enggak kenal sama dia. Disuruh jumpa saja,” ujar Alimin.
Rencana Alimin, keuntungan dari penjualan sabu akan digunakan untuk membantu ibunya membayar hutang. Namun naas, Alimin keburu ‘dipegang’ prajurit Intel Kodim Langkat.
“Kami ditangkap setelah bayar sabu (Rp400 ribu) naik motor KLX. Kami dikejar sama dua orang. Sempat kubuang sabu itu, tapi nampak lalu disuruh ambil. Harusnya Rp3,4 juta itu (harga 5 gram sabu),” ujarnya.
Komandan Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat, Lettu Defrinal mengatakan, penangkapan Alimin berawal dari informasi masyarakat.
Informan menyebut, sekitar pos polisi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Oleh prajurit Intelijen, Komandan Unit (Dan Unit) meminta untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan serta pengintaian.
“Saya selaku Dan Unit melaporkan hal ini kepada Dandim Langkat Letkol Deni Eka Gustiana. Selanjutnya, Dandim perintahkan kepada saya melakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB,” urai Defrinal.
“Saat anggota di lapangan, melintas becak bermotor (betor) datang menghampiri sepedamotor KLX,” sambungnya.
Prajurit kemudian mencurigai betor yang menghampiri sepeda motor yang sudah menunggunya. Alimin kemudian ditangkap.
Dari tangannya, prajurit menyita 5 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Pengakuan kedua tersangka sementara, barang diambil dari Rutan Tanjungpura. Proses selanjutnya dilimpahkan ke BNNK Langkat,” tandasnya.