31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

APK Tidak Boleh Lebih dari Lima, Parpol Boleh Pasang Sendiri

ist
RAKOR: Ketua KPU Binjai, Herry Dani (kanan) saat Rakor dengan Pemko tentang penentuan pemasangan APK.

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai menggelar rapat kordinasi (rakor) penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye untuk Pemilu 2019 di Aula Balai Kota, Selasa (18/9). Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay.

Rakor yang diikuti seluruh camat dan lurah ini, Mahfullah meminta agar mereka memiliki kesepahaman bersama terkait penentuan pemasangan APK. Dia berharap, zona penetapan pemasangan APK sudah dapat dipastikan.

Karena itu, kata Sekda, peran camat dan lurah serta jajarannya dibutuhkan. “Sebab mereka yang mengetahui persis setiap lokasi di masing-masing daerahnya, tentunya dengan bantuan KPU,” ujar Sekda.

Ketua KPU Binjai, Herry Dani dalam rakor menyatakan, Pemilu yang digelar pada 2019 mendatang adalah bersamaan seluruhnya dengan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Tentu akan lebih rumit jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru saja kita lewati,” ujar Herry.

Rakor dimaksud digelar agar dapat lebih fokus terkait pemasalahan pemasangan APK yang terdiri dari jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Camat dan lurah dalam hal ini diharapkan lebih mengetahui di mana saja tempat yang dibolehkan pasang APK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Hasil rapat ini nantinya akan jadi konsep data yang diserahkan kepada peserta kampanye dan partai politik. Kami sangat membutuhkan informasi yang akurat. KPU tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dan dukungan pemerintah,” sambung Herry.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Labayk Simanjorang menambahkan, titik-titik pemasangan APK untuk Pilpres dan Pileg yang terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota. Menurutnya, APK yang dipasang sejumlah titik yang ditentukan itu dipasang oleh KPU Binjai.

Begitupun, menurut dia, partai politik peserta pemilu juga boleh mencetak APK. Menurut dia, pemasangan APK saat kampanye yakni dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. “Harus ditempatkan pada zona yang sudah ditentukan dan boleh di luar zona. Jumlah yang boleh dicetak oleh parpol sebanyak 5 APK. Kalau lebih dari lima, sanksi pertama diperingati kemudian diturunkan. Kalau dinaikkan lagi, diturunkan lagi. Begitu seterusnya sampai letih,” tandasnya. (ted/azw)

ist
RAKOR: Ketua KPU Binjai, Herry Dani (kanan) saat Rakor dengan Pemko tentang penentuan pemasangan APK.

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai menggelar rapat kordinasi (rakor) penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye untuk Pemilu 2019 di Aula Balai Kota, Selasa (18/9). Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay.

Rakor yang diikuti seluruh camat dan lurah ini, Mahfullah meminta agar mereka memiliki kesepahaman bersama terkait penentuan pemasangan APK. Dia berharap, zona penetapan pemasangan APK sudah dapat dipastikan.

Karena itu, kata Sekda, peran camat dan lurah serta jajarannya dibutuhkan. “Sebab mereka yang mengetahui persis setiap lokasi di masing-masing daerahnya, tentunya dengan bantuan KPU,” ujar Sekda.

Ketua KPU Binjai, Herry Dani dalam rakor menyatakan, Pemilu yang digelar pada 2019 mendatang adalah bersamaan seluruhnya dengan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Tentu akan lebih rumit jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru saja kita lewati,” ujar Herry.

Rakor dimaksud digelar agar dapat lebih fokus terkait pemasalahan pemasangan APK yang terdiri dari jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Camat dan lurah dalam hal ini diharapkan lebih mengetahui di mana saja tempat yang dibolehkan pasang APK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Hasil rapat ini nantinya akan jadi konsep data yang diserahkan kepada peserta kampanye dan partai politik. Kami sangat membutuhkan informasi yang akurat. KPU tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dan dukungan pemerintah,” sambung Herry.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Labayk Simanjorang menambahkan, titik-titik pemasangan APK untuk Pilpres dan Pileg yang terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota. Menurutnya, APK yang dipasang sejumlah titik yang ditentukan itu dipasang oleh KPU Binjai.

Begitupun, menurut dia, partai politik peserta pemilu juga boleh mencetak APK. Menurut dia, pemasangan APK saat kampanye yakni dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. “Harus ditempatkan pada zona yang sudah ditentukan dan boleh di luar zona. Jumlah yang boleh dicetak oleh parpol sebanyak 5 APK. Kalau lebih dari lima, sanksi pertama diperingati kemudian diturunkan. Kalau dinaikkan lagi, diturunkan lagi. Begitu seterusnya sampai letih,” tandasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/