BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum kepala desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang berinisial MP diduga buat kerusuhan dan keributan hingga berbuntut pemukulan terhadap seorang warga Binjai Utara berinisial AH (36). Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami sakit pada pipi sebelah kanan ini terjadi di lokasi judi tembak ikan, yang diduga berdiri di belakang rumah terlapor (oknum kades), Desa Serbajadi, Deliserdang.
Tak terima menjadi sasaran keributan MP hingga mengakibatkan adanya dugaan penganiayaan sesuai pasal 352 KUHP, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sunggal. Laporan korban diterima SPKT Polsek Sunggal sesuai Nomor: LP/B/1780/IX/2023/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan pada Senin (18/9/2023) petang.
“Saya dipukul dan menjadi korban pemukulan pada Jumat (15/9/2023) pukul 23.30 WIB. Saya datang bersama seorang teman yang jurnalis untuk mendampinginya melakukan tugas peliputan,” ujar korban di Binjai, Selasa (19/9/2023).
“Kami datang ke tempat (lokasi judi tembak ikan) itu sudah ada keributan. Pria yang diduga kades yang ribut saat itu, kami tanda dia (terlapor) kades karena pada malam itu, pakai baju batik dan topi dinas yang bertuliskan kepala desa,” sambung korban.
AH diduga menjadi korban amukan keributan dari sang kades di barak judi tembak ikan tersebut. Pasalnya, korban tiba-tiba langsung menghampirinya dan memberikan bogem mentah.
“Pikir hanya gertak saja, rupanya langsung kasih pukulan mantap ke pipi kanan. Saya pikir cuma gertak karena gak mungkin seorang kades berani memukul, kecuali sama pelaku maling mungkin lah,” bebernya.
Dia menyesalkan tindakan oknum kades yang melakukan pemukulan tanpa sebab. Ditambah lagi, AH datang hanya sekadar mendampingi temannya saja.
“Seorang kades harusnya mengayomi masyarakat tapi malah melakukan pemukulan terhadap saya. Kami tidak tau apa sebabnya dia (terlapor) marah-marah, tiba-tiba langsung mukul,” kata dia.
Dia juga menyesalkan uraian kejadian yang dituangkan dalam LP Polsek Sunggal tidak sesuai. “Peristiwanya bukan siang, tapi malam,” sambung teman korban.
Usai melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan ini, korban masuk ke ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Namun teman korban selaku saksi, tidak dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya oleh penyidik.
Lokasi judi tembak ikan ini diduga juga menjual sabu hingga menyediakan lapak isapnya. Lokasi ilegal ini diduga juga berdiri sejak setahun belakangan.
Kala itu, terdapat 1 unit mesin tembak ikan dilengkapi 3 unit jempot. Kemudian belakangan disebut bertambah lagi 1 unit mesin tembak ikan di sana yang diduga milik seseorang marga Sembiring.
Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp. (ted/ram)