26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Polres Binjai Gagalkan Penyeludupan Sabu Antar Provinsi

BINJAI, SUMUT POS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu antar provinsi. Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, Aceh.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, ada 2 orang tersangka yang diamankan dari lokasi terpisah. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.

“Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang,” ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, menurut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dir pinggir jalan. Karenanya, petugas mendekati KA.

“Saat didekati petugas, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” sambungnya.

Hasilnya, kata Junaidi, petugas menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam. Kepada polisi, KA mengakui kristal putih tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY.

Mendapat informasi ini, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang. Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil, Jum’at (13/9/2024) siang.

“JD diamankan di rumahnya,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. (ted/han)

BINJAI, SUMUT POS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu antar provinsi. Bahkan, Polres Binjai melakukan pengembangan jaringannya sampai ke tanah rencong, Aceh.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, ada 2 orang tersangka yang diamankan dari lokasi terpisah. Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial KA (30) warga Dusun Pelita, Desa Matang Seping, Kecamatan Bandarmulia, Aceh Tamiang.

“Penangkapan terhadap KA atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka pertama ini ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Rabu (11/9/2024) siang,” ujar Junaidi, Kamis (19/9/2024).

Saat dilakukan penyelidikan, menurut Junaidi, gerak-gerik KA mencurigakan yang tengah berdiri dir pinggir jalan. Karenanya, petugas mendekati KA.

“Saat didekati petugas, KA gugup yang kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” sambungnya.

Hasilnya, kata Junaidi, petugas menemukan bungkusan plastik klip warna putih berisi 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 18,02 gram dan 2 telepon genggam. Kepada polisi, KA mengakui kristal putih tersebut milik seseorang berinisial JD alias LAY.

Mendapat informasi ini, polisi langsung meluncur ke Aceh Tamiang. Pengembangan yang dilakukan polisi sampai ke tanah rencong membuahkan hasil, Jum’at (13/9/2024) siang.

“JD diamankan di rumahnya,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/