30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus

ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Tersangka bandar dan pengedar narkoba Har dan HG yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus bandar dan pengedar narkoba, sekaligus menyita barang bukti dari kedua tersangka secara terpisah dari dua lokasi berbeda.

Tersangka pengedar narkoba, HG (34) warga Jalan Arnan Kelurahan Pelawi Utara Kabupaten Langkat, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, bersama dengan barang bukti satu paket plastik sedang bening berisi sabu.

Sedang tersangka bandar Har alias Adi Kodok (40) warga Jalan Tanjung Pura Gang Rukun Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditangkap di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, keduanya kini telah mendekam ditahanan Polsek Brandan, Minggu (18/11).

Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi, via ponsel menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto bersama anggotanya menindak lanjuti informasi tersebut dengan meluncur kelokasi guna melakukan laporan itu,” ujar Kapolsek.

Setibanya di lokasi, petugas melihat HG sedang bertransaksi dengan seorang calon pembelinya. Tanpa buang waktu, HG langsung diringkus. Sayang, sang calon pembeli melarikan diri. Dari tangan HG, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik sedang sabu. Saat diintrogasi dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Har alias Adi Kodok.

Petugas kemudian langsung mencari tersangka Har dan berhasil menangkapnya di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti di kantong belakang sebelah kanan di dalam dompetnya. “Ketika ditangkap pelaku sedang membawa barang buktinya dan bahkan kepada petugas, dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolsek. (bam)

ist/SUMUT POS
DITANGKAP: Tersangka bandar dan pengedar narkoba Har dan HG yang diamankan Polsek Pangkalan Brandan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan meringkus bandar dan pengedar narkoba, sekaligus menyita barang bukti dari kedua tersangka secara terpisah dari dua lokasi berbeda.

Tersangka pengedar narkoba, HG (34) warga Jalan Arnan Kelurahan Pelawi Utara Kabupaten Langkat, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, bersama dengan barang bukti satu paket plastik sedang bening berisi sabu.

Sedang tersangka bandar Har alias Adi Kodok (40) warga Jalan Tanjung Pura Gang Rukun Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditangkap di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, keduanya kini telah mendekam ditahanan Polsek Brandan, Minggu (18/11).

Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi, via ponsel menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto bersama anggotanya menindak lanjuti informasi tersebut dengan meluncur kelokasi guna melakukan laporan itu,” ujar Kapolsek.

Setibanya di lokasi, petugas melihat HG sedang bertransaksi dengan seorang calon pembelinya. Tanpa buang waktu, HG langsung diringkus. Sayang, sang calon pembeli melarikan diri. Dari tangan HG, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik sedang sabu. Saat diintrogasi dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari Har alias Adi Kodok.

Petugas kemudian langsung mencari tersangka Har dan berhasil menangkapnya di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti di kantong belakang sebelah kanan di dalam dompetnya. “Ketika ditangkap pelaku sedang membawa barang buktinya dan bahkan kepada petugas, dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolsek. (bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/