SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kurang dari 24 jam setelah beraksi mencuri di salah satu rumah warga di Nagori Purba Ganda, 2 terduga pelaku diringkus personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
M Nur Nasution alias Heru (31) dan adik iparnya Susanto alias Anto (25) ditangkap dari rumah mereka di Huta III Nagori Purba Ganda, Pematang Bandar, Simalungun.
Keduanya diciduk saat sedang tidur pulas, Sabtu (16/11) sekira pukul 01.30 WIB. Dari pengungkapan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian mereka.
Alhasil, selain belum sempat menikmati hasil curian mereka, keduanya pun terpaksa pindah tidur ke sel tahanan Mapolsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH MH mengatakan, Heru dan Anto menjadi tersangka pencurian di kediaman Purnami (54), di Huta I, Nagori Purba Ganda, Pematang bandar, Simalungun, Jumat (15/11) dinihari.
Peristiwa pencurian itu baru diketahui Purnami sekira pukul 06.00 Wib. Pagi itu, Purnami terbangun lalu pergi ke kamar mandi di bagian dapur rumahnya.
Namun, selesai dari kamar mandi, wanita itu langsung kaget karena sepedamotor Honda Beat, BK 6506 TAY, yang malam sebelumnya diparkir di dapur rumah sudah tidak terlihat.
“Korban kemudian memeriksa di sekitar dapur dan ternyata pintu belakang sudah tidak terkunci. Selain itu, jendela samping belakang juga sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Karena itu, korban menduga sepedamotornya sudah dicuri orang,” jelas Supendi.
Setelah ditelusuri seisi rumah, ternyata tak hanya sepedamotor yang hilang. Dua unit HP, masing-masing merk Samsung J7 warna gold dan Nokia, juga sudah raib.
Selain itu, BPKB dan STNK Honda Beat BK 6506 TAY, atas nama Suheni serta Honda Scoopy BK 4802 MAI atas nama Purnami, juga tak lagi di tempat.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Purnami ke Mapolsek Perdagangan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.(bbs/ala)