25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tipu Korban Rp600 Juta, Warga Medan Johor Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Zulkarnain Harahap (64) warga Medan Johor divonis hakim 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap M Zulkarnain Harahap oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (23/10/2023).

Tak terima atas putusan hakim, terdakwa langsung mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, pertengahan tahun 2015, saksi korban Andry Hendrawan dan Dicky mengetahui dan mendengar informasi bahwa ada pemilik tanah yang mau dan dapat diajak kerjasama dalam kegiatan pembangunan perumahan.

Singkatnya, dalam perjalanannya, bahwa tanah yang telah dibangun perumahan Residenta yang dibangun oleh PT Dyan Karya Nusantara tersebut, menurut dari surat somasi masih ada hak ahli waris lainnya dan juga adanya Surat Pernyataan dari Muhammad Zulkarnain Harahap yang menyatakan bahwa tanah seluas 9.000 M2 yang diperjanjikan dalam ke dua akta tersebut, di atas masih ada hak waris orang lain lagi.

Atas kejadian tersebut, proses pembangunan perumahan terhenti. Lalu saksi Andry Hendrawan, yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian mencoba menanyakan kebenaran informasi dan peristiwa tersebut kepada terdakwa.

Ternyata, terdakwa membenarkan informasi tersebut bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang berada di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Padahal, saksi telah mengeluarkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Andry Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Zulkarnain Harahap (64) warga Medan Johor divonis hakim 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap M Zulkarnain Harahap oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (23/10/2023).

Tak terima atas putusan hakim, terdakwa langsung mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Diketahui, pertengahan tahun 2015, saksi korban Andry Hendrawan dan Dicky mengetahui dan mendengar informasi bahwa ada pemilik tanah yang mau dan dapat diajak kerjasama dalam kegiatan pembangunan perumahan.

Singkatnya, dalam perjalanannya, bahwa tanah yang telah dibangun perumahan Residenta yang dibangun oleh PT Dyan Karya Nusantara tersebut, menurut dari surat somasi masih ada hak ahli waris lainnya dan juga adanya Surat Pernyataan dari Muhammad Zulkarnain Harahap yang menyatakan bahwa tanah seluas 9.000 M2 yang diperjanjikan dalam ke dua akta tersebut, di atas masih ada hak waris orang lain lagi.

Atas kejadian tersebut, proses pembangunan perumahan terhenti. Lalu saksi Andry Hendrawan, yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian mencoba menanyakan kebenaran informasi dan peristiwa tersebut kepada terdakwa.

Ternyata, terdakwa membenarkan informasi tersebut bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang berada di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Padahal, saksi telah mengeluarkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Andry Hendrawan mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/