LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personil Satres Narkoba Polres Langkat menangkap, Saipul Amri (38) karena membawa dan memiliki ganja kering seberat 5 Kilogram (Kg), di Stabat Rabu ( 18/12 ) sekitar pukul 06.15 Wib.
Pria yang beralamat di Dusun Bayu Desa Ring Blangmangat Kecamatan Sanderara Bayu Kabupaten Aceh Utara diamankan saat berada di Depan Pos Lantas Sei Karang Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomuliyo Desa Kwala Begumit Kecamatan, Stabat.
Diterangkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH bahwa ganja kering sebanyak 5 bal atau seberat 5 Kg akan diedarkan di Belawan.
“Penangkapan kurir narkoba itu bermula dari informasi warga yang mengatakan akan ada seseorang dari Aceh menumpang bus Kurnia dengan nomor Polisi BL 7392 PB membawa ganja menuju Belawan,”ungkapnya.
Menerima informasi tersebut, Satnarkotik Polres Langkat, menurunkan personil ke TKP. Dan berkoordinasi dengan Polantas setempat untuk melakukan penyelidikan
Tepatnya, Rabu (18/12) pukul 06.30 wib, melintas bus Kurnia dari arah Aceh. Berada di depan Pos Lantas Sei Karang. Bus Kurnia diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Sebuah tas ransel warna abu-abu berisi ganja kering 5 bal atau 5 Kg.
Ternyata tas ransel warna abu-abu yang berisi ganja seberat 5 Kg adalah milik tersangka Saipul Amri. Saipul Amri mengaku kepada petugas bahwa ia membeli ganja dari seorang laki-laki yang bernama MD warga Lhokseumawe Aceh dengan harga Rp500.000, per kilogram. Rencananya akan menjual kembali ganja kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp1 200.000, per kilogram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk pengembangan selanjutnya,” kata AKP Adi.(yas/btr )
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personil Satres Narkoba Polres Langkat menangkap, Saipul Amri (38) karena membawa dan memiliki ganja kering seberat 5 Kilogram (Kg), di Stabat Rabu ( 18/12 ) sekitar pukul 06.15 Wib.
Pria yang beralamat di Dusun Bayu Desa Ring Blangmangat Kecamatan Sanderara Bayu Kabupaten Aceh Utara diamankan saat berada di Depan Pos Lantas Sei Karang Jalinsum Medan-Aceh Dusun Sidomuliyo Desa Kwala Begumit Kecamatan, Stabat.
Diterangkan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH bahwa ganja kering sebanyak 5 bal atau seberat 5 Kg akan diedarkan di Belawan.
“Penangkapan kurir narkoba itu bermula dari informasi warga yang mengatakan akan ada seseorang dari Aceh menumpang bus Kurnia dengan nomor Polisi BL 7392 PB membawa ganja menuju Belawan,”ungkapnya.
Menerima informasi tersebut, Satnarkotik Polres Langkat, menurunkan personil ke TKP. Dan berkoordinasi dengan Polantas setempat untuk melakukan penyelidikan
Tepatnya, Rabu (18/12) pukul 06.30 wib, melintas bus Kurnia dari arah Aceh. Berada di depan Pos Lantas Sei Karang. Bus Kurnia diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Sebuah tas ransel warna abu-abu berisi ganja kering 5 bal atau 5 Kg.
Ternyata tas ransel warna abu-abu yang berisi ganja seberat 5 Kg adalah milik tersangka Saipul Amri. Saipul Amri mengaku kepada petugas bahwa ia membeli ganja dari seorang laki-laki yang bernama MD warga Lhokseumawe Aceh dengan harga Rp500.000, per kilogram. Rencananya akan menjual kembali ganja kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp1 200.000, per kilogram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Langkat untuk pengembangan selanjutnya,” kata AKP Adi.(yas/btr )