25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Edarkan Sabu, Beny Aceh Diringkus Polisi

PAPARAN: Kapolsek Dolmas AKP Jhonson SH, MH didampingi Kanit reskrim Iptu M Tambunan saat memaparkan tersangka di Mapolsek Dolmas.
PAPARAN: Kapolsek Dolmas AKP Jhonson SH, MH didampingi Kanit reskrim Iptu M Tambunan saat memaparkan tersangka di Mapolsek Dolmas.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Edarkan sabu Teuku Benny (42) alias Beny Aceh ditangkap tim Reskrim Polsek Dolok Masihul di tempat persembunyian disebuah gubuk di lingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Dari tangan warga dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Berupa 3 helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan kristal putih. Selembar plastik klip transparan berisi 13 lembar plastik klip transparan putih, 1 buah pipet yg sudah di bentuk seperti sekop, 5 lembar pecahan uang kertas Rp10.000, 3 lembar pecahan uang kertas Rp 5000, Satu lembar pecahan uang kertas Rp20.000.

Tersangka merupakan target operasi (TO). Karena sering mengedarkan sabu dilingkungan IV, V dan VI. Bahkan untuk mengetahui gerak-gerik pelaku. Hampir dua pekan personil Polsek Dolok Masihul menggali informasi dari masyarakat. Namun setiap kali mau kita tangkap, tersangka selalu lolos dari sergapan.

Berbekal dari informasi masyarakat sekitar, tersangka berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Dolok Masihul.”Mendapat informasi penting tersebut anggota langsung menuju kelokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” kata Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson SH MH, didampingi Kanit Rekrim Iptu M Tambunan saat ditemui Sumut Pos, Rabu (18/12).

AKP Jhonson mengungkapkan, saat dilaku pengembangan tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Iwan warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Setelah sabu didapat lalu diedarkannya kepada Boby warga Dolok Masihul. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dikediaman Boby. Namun Boby keburu kabur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber AKP Jhonson. (sur/btr)

PAPARAN: Kapolsek Dolmas AKP Jhonson SH, MH didampingi Kanit reskrim Iptu M Tambunan saat memaparkan tersangka di Mapolsek Dolmas.
PAPARAN: Kapolsek Dolmas AKP Jhonson SH, MH didampingi Kanit reskrim Iptu M Tambunan saat memaparkan tersangka di Mapolsek Dolmas.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Edarkan sabu Teuku Benny (42) alias Beny Aceh ditangkap tim Reskrim Polsek Dolok Masihul di tempat persembunyian disebuah gubuk di lingkungan VI Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Dari tangan warga dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Berupa 3 helai plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan kristal putih. Selembar plastik klip transparan berisi 13 lembar plastik klip transparan putih, 1 buah pipet yg sudah di bentuk seperti sekop, 5 lembar pecahan uang kertas Rp10.000, 3 lembar pecahan uang kertas Rp 5000, Satu lembar pecahan uang kertas Rp20.000.

Tersangka merupakan target operasi (TO). Karena sering mengedarkan sabu dilingkungan IV, V dan VI. Bahkan untuk mengetahui gerak-gerik pelaku. Hampir dua pekan personil Polsek Dolok Masihul menggali informasi dari masyarakat. Namun setiap kali mau kita tangkap, tersangka selalu lolos dari sergapan.

Berbekal dari informasi masyarakat sekitar, tersangka berada disebuah gubuk dilingkungan VI Kelurahan Dolok Masihul.”Mendapat informasi penting tersebut anggota langsung menuju kelokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” kata Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson SH MH, didampingi Kanit Rekrim Iptu M Tambunan saat ditemui Sumut Pos, Rabu (18/12).

AKP Jhonson mengungkapkan, saat dilaku pengembangan tersangka mengakui bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Iwan warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Setelah sabu didapat lalu diedarkannya kepada Boby warga Dolok Masihul. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dikediaman Boby. Namun Boby keburu kabur.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber AKP Jhonson. (sur/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/