32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Korupsi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan: PPK Karo Divonis Satu Tahun Penjara

KARO, SUMUTPOS.CO – Sueka Bonafide Baron Kaban, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, divonis 1 tahun penjara. Sementara Risdianto, selaku Wakil Direktur CV Karya Putra Mandiri, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.
VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.

Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua, Sri Wahyuni.

Sementara, kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Risdianto, selaku pelaksana kegiatan, sebesar Rp776 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan JPU Akbar Pramadhana, yang semula menuntut Sueka 2 tahun penjara, sedangkan Risdianto dituntut 3 tahun penjara.

Kemudian, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp55.776.000, subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semula Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, memiliki Kegiatan Studi Kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan anggaran Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo TA 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat.

Terkait itu, terdakwa Sueka selaku PPK membuat harga perkiraan sendiri dan nenetapkan setiap kecamatan sebesar Rp50 juta, namun terjadi penawaran sehingga berkisar Rp49 juta perkecamatan.

Selain itu, terdakwa Sueka melakukan pengadaan langsung, menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk 5 perusahaan pelaksana pekerjaan.

Ternyata, lima perusahaan yang diajukan hanya akal-akalan terdakwa Risdianto. Kacaunya, hasil studi kelayakan yang dikerjakan terdakwa Risdianto, tidak layak digunakan dan tidak dapat digunakan. Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.176.000. (man/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sueka Bonafide Baron Kaban, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, divonis 1 tahun penjara. Sementara Risdianto, selaku Wakil Direktur CV Karya Putra Mandiri, divonis 2 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/12).

VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.
VONIS: Sueka Bonafide Baron Kaban, terdakwa korupsi kegiatan studi kelayakan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (18/12).gusman/sumut pos.

Selain itu, keduanya juga didenda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim Ketua, Sri Wahyuni.

Sementara, kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Risdianto, selaku pelaksana kegiatan, sebesar Rp776 ribu subsider 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dengan tuntutan JPU Akbar Pramadhana, yang semula menuntut Sueka 2 tahun penjara, sedangkan Risdianto dituntut 3 tahun penjara.

Kemudian, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp55.776.000, subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, semula Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, memiliki Kegiatan Studi Kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan anggaran Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo TA 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat.

Terkait itu, terdakwa Sueka selaku PPK membuat harga perkiraan sendiri dan nenetapkan setiap kecamatan sebesar Rp50 juta, namun terjadi penawaran sehingga berkisar Rp49 juta perkecamatan.

Selain itu, terdakwa Sueka melakukan pengadaan langsung, menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk 5 perusahaan pelaksana pekerjaan.

Ternyata, lima perusahaan yang diajukan hanya akal-akalan terdakwa Risdianto. Kacaunya, hasil studi kelayakan yang dikerjakan terdakwa Risdianto, tidak layak digunakan dan tidak dapat digunakan. Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp227.176.000. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/