32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Residivis Diciduk Jual Sabu

Foto: Surya/Sumut Pos
Dul Rahman Alias Uto saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dul Rahman (45) Alias Uto kembali mendekam di balik jeruji. Pasalnya, baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Tebing Tinggi, diciduk lagi atas kasus yang sama.

Dari residivis ini, polisi mengamankan 2 kotak kecil berisikan 3,5 gram sabu, handphone. Untuk pengembangan lanjut, warga Dusun II, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan ini diboyong ke Polres Sergai, Kamis (25/1).

Kepada polisi, Uto(45) mengaku baru satu bulan menjual sabu di sekitar kediamannya. “Karena impitan ekonomi yang membuat aku kembali menjual sabu, uangnya untuk tambahan di rumah,”ujar Uto.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P Bangun mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi jika Uto sering bertransaksi narkoba di kediamannya.

Atas informasi itu, lanjut P Bangun, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap Uto. “Tersangka merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi dengan kasus yang serupa. Kini tersangka dijerat pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 8 Tahun Penjara,”terang  AKP P Bangun.(sur/han)

 

 

Foto: Surya/Sumut Pos
Dul Rahman Alias Uto saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dul Rahman (45) Alias Uto kembali mendekam di balik jeruji. Pasalnya, baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Tebing Tinggi, diciduk lagi atas kasus yang sama.

Dari residivis ini, polisi mengamankan 2 kotak kecil berisikan 3,5 gram sabu, handphone. Untuk pengembangan lanjut, warga Dusun II, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan ini diboyong ke Polres Sergai, Kamis (25/1).

Kepada polisi, Uto(45) mengaku baru satu bulan menjual sabu di sekitar kediamannya. “Karena impitan ekonomi yang membuat aku kembali menjual sabu, uangnya untuk tambahan di rumah,”ujar Uto.

Sementara Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kasat Narkoba AKP P Bangun mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya mendapat informasi jika Uto sering bertransaksi narkoba di kediamannya.

Atas informasi itu, lanjut P Bangun, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap Uto. “Tersangka merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi dengan kasus yang serupa. Kini tersangka dijerat pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 8 Tahun Penjara,”terang  AKP P Bangun.(sur/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/