25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Korupsi Dana Covid 19, Pledoi Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Tidak Berdasarkan Fakta,

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan secara tegas menolak pembelaan atau pledoi perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan.

Permohonan penolakan itu disampaikan tim JPU Kejari Padangsidimpuan Ali Asron Harahap, M Zul Syafran Hasibuan dan Sulaiman A Rifai, dalam sidang agenda Replik JPU di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12).

“Kami berkesimpulan bahwa pledoi atau pembelaan yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis, tidak berdasarkan hukum dan tidak tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Sehingga, pernyataan dalam pembelaan terdakwa Sopian Subri Lubis dinilai tidak lebih dari asumsi dan curhatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, sehingga seharusnya ditolak untuk seluruhnya.

“Dengan demikian kami selaku penuntut umum menyatakan, menolak pledoi / pembelaan yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis untuk seluruhnya. Kami selaku penuntut umum tetap pada Surat Tuntutan Pidana/ Requisitoir yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2022,” tegas JPU.

JPU dalam beberapa uraian repliknya, juga menegaskan, terdakwa Sopian Subri Lubis tidak menyerahkan biaya operasional petugas Monitoring Covid-19 tersebut dengan alasan banyak utang dan keperluan.

Kemudian, terdakwa Sopian Subri Lubis juga tidak ada menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana BTT ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Sidempuan meskipun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mengirimkan surat Nomor : 900/1628/2021 tanggal 05 Mei 2021 Perihal : penyampaian surat pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020.

JPU juga menyinggung, pledoi penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis merupakan pembelaan yang tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum karena hanya merupakan keterangan terdakwa sendiri di persidangan sama sekali tidak didukung dengan alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk.

“Bahkan, nota pembelaan terdakwa Sopian Subri Lubis dinilai sangat kontradiktif yang menyebutkan terdakwa Sopian Subri Lubis telah menggunakan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 untuk melakukan pembelian termos, APD, alat semprot dan lain-lain penanggulangan wabah Covid-19 di tahun 2020,” sebut JPU.

Penolakan yang sama juga berlaku bagi, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan. Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

Selain dari pada itu, sambung JPU, dana monitoring Covid-19 yang diambil terdakwa Purnama Hasibuan dari Bank Sumut Cabang Padang Sidempuan lebih kurang sebesar Rp352.200.000, yang seharusnya dibayarkan kepada para petugas kesehatan yang melaksanakan monitoring Covid-19.

Akan tetapi pada kenyataannya, sambung JPU, terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Sofyan Subri Lubis, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp352.200.000.

Oleh karenanya, terdakwa Purnama Hasibuan juga harus bertanggung jawab karena tidak menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang sebelumnya juga terdakwa Purnama Hasibuan sudah mengetahui bahwa kegiatan monitoring Covid-19 adalah fiktif. Dengan dimikian keberatan terdakwa Purnama Hasibuan haruslah ditolak.

Apalagi, dalam persidangan, terdakwa Purnama Hasibuan selaku mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan juga mengakui di BAP sudah mengakui bahwa monitoring Covid-19 adalah fiktif.

“Namun, terdakwa Purnama tetap mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut sebesar Rp. 352.200.000, yang seharusnya terdakwa Purnama tidak lagi mencairkannya dan didalam persidangan terdakwa Purnama tidak dapat membuktikan adanya tekanan dan paksaan dari terdakwa Sopian Subri Lubis untuk mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut.

“Sehingga perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa jelas terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dikuatkan lagi oleh keterangan-keterangan para saksi di Persidangan. Oleh karenanya, kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menghukum kedua terdakwa sebagaimana dengan tuntutan PenuntutUmum, apalagi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (8/12) lalu.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

JPU menguraikan, terdakwa bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Anggaran BTT itu untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000.

Sementara, masih dalam kasus yang sama, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan secara tegas menolak pembelaan atau pledoi perkara dugaan korupsi mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dan mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan.

Permohonan penolakan itu disampaikan tim JPU Kejari Padangsidimpuan Ali Asron Harahap, M Zul Syafran Hasibuan dan Sulaiman A Rifai, dalam sidang agenda Replik JPU di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/12).

“Kami berkesimpulan bahwa pledoi atau pembelaan yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis, tidak berdasarkan hukum dan tidak tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata tim JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Sehingga, pernyataan dalam pembelaan terdakwa Sopian Subri Lubis dinilai tidak lebih dari asumsi dan curhatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, sehingga seharusnya ditolak untuk seluruhnya.

“Dengan demikian kami selaku penuntut umum menyatakan, menolak pledoi / pembelaan yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis untuk seluruhnya. Kami selaku penuntut umum tetap pada Surat Tuntutan Pidana/ Requisitoir yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2022,” tegas JPU.

JPU dalam beberapa uraian repliknya, juga menegaskan, terdakwa Sopian Subri Lubis tidak menyerahkan biaya operasional petugas Monitoring Covid-19 tersebut dengan alasan banyak utang dan keperluan.

Kemudian, terdakwa Sopian Subri Lubis juga tidak ada menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana BTT ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Sidempuan meskipun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mengirimkan surat Nomor : 900/1628/2021 tanggal 05 Mei 2021 Perihal : penyampaian surat pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020.

JPU juga menyinggung, pledoi penasehat hukum terdakwa Sopian Subri Lubis merupakan pembelaan yang tidak berdasar dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum karena hanya merupakan keterangan terdakwa sendiri di persidangan sama sekali tidak didukung dengan alat bukti seperti keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk.

“Bahkan, nota pembelaan terdakwa Sopian Subri Lubis dinilai sangat kontradiktif yang menyebutkan terdakwa Sopian Subri Lubis telah menggunakan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 untuk melakukan pembelian termos, APD, alat semprot dan lain-lain penanggulangan wabah Covid-19 di tahun 2020,” sebut JPU.

Penolakan yang sama juga berlaku bagi, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan. Kedua terdakwa sebelumnya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

Selain dari pada itu, sambung JPU, dana monitoring Covid-19 yang diambil terdakwa Purnama Hasibuan dari Bank Sumut Cabang Padang Sidempuan lebih kurang sebesar Rp352.200.000, yang seharusnya dibayarkan kepada para petugas kesehatan yang melaksanakan monitoring Covid-19.

Akan tetapi pada kenyataannya, sambung JPU, terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Sofyan Subri Lubis, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp352.200.000.

Oleh karenanya, terdakwa Purnama Hasibuan juga harus bertanggung jawab karena tidak menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab terdakwa Purnama Hasibuan menyerahkan uang tersebut kepada para petugas kesehatan yang sebelumnya juga terdakwa Purnama Hasibuan sudah mengetahui bahwa kegiatan monitoring Covid-19 adalah fiktif. Dengan dimikian keberatan terdakwa Purnama Hasibuan haruslah ditolak.

Apalagi, dalam persidangan, terdakwa Purnama Hasibuan selaku mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan juga mengakui di BAP sudah mengakui bahwa monitoring Covid-19 adalah fiktif.

“Namun, terdakwa Purnama tetap mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut sebesar Rp. 352.200.000, yang seharusnya terdakwa Purnama tidak lagi mencairkannya dan didalam persidangan terdakwa Purnama tidak dapat membuktikan adanya tekanan dan paksaan dari terdakwa Sopian Subri Lubis untuk mencairkan dana monitoring Covid-19 tersebut.

“Sehingga perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa jelas terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dikuatkan lagi oleh keterangan-keterangan para saksi di Persidangan. Oleh karenanya, kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menghukum kedua terdakwa sebagaimana dengan tuntutan PenuntutUmum, apalagi Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan online, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (8/12) lalu.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

JPU menguraikan, terdakwa bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Anggaran BTT itu untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000.

Sementara, masih dalam kasus yang sama, mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan, dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/