29 C
Medan
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Fordisma Sumut Minta Kejagung Cabut Status PNS Abdilla Syadzali, Ini Penjelasannya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution, meminta Kejaksaan Agung membatalkan SK pengangkatan mantan terpidana penggelembungan suara caleg di Kecamatan Medan Timur, yakni Abdilla Syadzali sebagai Jaksa.

“Kami mendapatkan informasi bahwa beliau (Abdilla Syadzali) pasca bebas menjalani hukuman, tetap bekerja di Kejari Asahan. Padahal saat diputuskan bersalah oleh pengadilan, ia saat itu berstatus CPNS”, ucap Awal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskan Awal, seharusnya status CPNS Abdilla Syadzali dibatalkan karena telah mengandung cacat formil. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 37 Ayat 2 Huruf E yang berbunyi Calon PNS diberhentikan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini kan anomali, sudah dipenjara tapi pasca bebas masih diangkat sebagai PNS. Orang yang tidak memilki moral dan integritas serta telah merusak demokrasi masih dipercaya sebagai PNS, apalagi ia akan bekerja sebagai penegak hukum,” Sambung Awal.

Oleh karena itu, Awal meminta Kejaksaan Agung dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menjalankan Peraturan Pemerinah Nomor 17 Pasal 37 Ayat 2 dengan segera mencabust status Abdilla Syadzali sebagai PNS.

“Langkah tegas ini harus segera dilakukan, jangan sampai marwah instistusi Kejaksaan tercoreng, dan jangan sampai publik berasumsi liar,” pungkasnya.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Forum Diskusi Mahasiswa (Fordisma) Sumatera Utara, Awaluddin Nasution, meminta Kejaksaan Agung membatalkan SK pengangkatan mantan terpidana penggelembungan suara caleg di Kecamatan Medan Timur, yakni Abdilla Syadzali sebagai Jaksa.

“Kami mendapatkan informasi bahwa beliau (Abdilla Syadzali) pasca bebas menjalani hukuman, tetap bekerja di Kejari Asahan. Padahal saat diputuskan bersalah oleh pengadilan, ia saat itu berstatus CPNS”, ucap Awal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskan Awal, seharusnya status CPNS Abdilla Syadzali dibatalkan karena telah mengandung cacat formil. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 37 Ayat 2 Huruf E yang berbunyi Calon PNS diberhentikan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini kan anomali, sudah dipenjara tapi pasca bebas masih diangkat sebagai PNS. Orang yang tidak memilki moral dan integritas serta telah merusak demokrasi masih dipercaya sebagai PNS, apalagi ia akan bekerja sebagai penegak hukum,” Sambung Awal.

Oleh karena itu, Awal meminta Kejaksaan Agung dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menjalankan Peraturan Pemerinah Nomor 17 Pasal 37 Ayat 2 dengan segera mencabust status Abdilla Syadzali sebagai PNS.

“Langkah tegas ini harus segera dilakukan, jangan sampai marwah instistusi Kejaksaan tercoreng, dan jangan sampai publik berasumsi liar,” pungkasnya.
(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/