26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Brimob Ciduk Pengedar Ekstasi

Foto : Teddy Akbari
INTEROGASI: Kaden A Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengintrogasi kedua tersangka.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Tim Reserse dan Intelijen Detasemen A Brimob Poldasu meringkus 2 pengedar ekstasi, Jumat (19/1) dinihari.

Adalah, Tagor Hutabarat (40) warga Perumahan Suka Maju Indah BTN Kodam, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Billy Ardika (30) warga Jalan Sei Kapuas, Medan Baru.

Kepala Datasemen (Kaden) A Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kedua pengedar pil ajeb-ajeb itu diciduk di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP selalu terjadi transaksi ekstasi,” jelas Nugroho terkait awal mula penangkapan dilakukan.

Atas informasi itu, lanjut Nugroho, dikerahkan tim dibawah pimpinan Bripka Heppy Hartanta Sembiring untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, tim mengantongi sosok yang kerap mengedarkan pil ekstasi.

Kepada petugas, keduanya mengaku 2 bungkus plastik berisikan 300 butir ekstasi merah muda dan kehijauan tersebut milik mereka. “Berdasar pengakuan tersangka, ekstasi tersebut diedar ke salah satu diskotek di Kota Binjai,” ujar perwira yang akrab disapa Nugie ini tanpa menjelaskan diskotek dimaksud.

Ditambahkannya, Den A Brimob Poldasu akan menyerahkan kedua tersangka itu ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya, penangkapan bandar, pengedar hingga pecandu narkoba sebagai bentuk menunjukkan komitmen Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Komandan Satuan Brimob Poldasu yang menyatakan perang terhadap narkoba.

“Selain 300 butir pil ekstasi, barang bukti yang diamankan ada 1 buah telepon genggam dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy,” tandasnya. (ted/han)

 

 

 

Foto : Teddy Akbari
INTEROGASI: Kaden A Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengintrogasi kedua tersangka.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Tim Reserse dan Intelijen Detasemen A Brimob Poldasu meringkus 2 pengedar ekstasi, Jumat (19/1) dinihari.

Adalah, Tagor Hutabarat (40) warga Perumahan Suka Maju Indah BTN Kodam, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Billy Ardika (30) warga Jalan Sei Kapuas, Medan Baru.

Kepala Datasemen (Kaden) A Brimob Poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kedua pengedar pil ajeb-ajeb itu diciduk di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP selalu terjadi transaksi ekstasi,” jelas Nugroho terkait awal mula penangkapan dilakukan.

Atas informasi itu, lanjut Nugroho, dikerahkan tim dibawah pimpinan Bripka Heppy Hartanta Sembiring untuk melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, tim mengantongi sosok yang kerap mengedarkan pil ekstasi.

Kepada petugas, keduanya mengaku 2 bungkus plastik berisikan 300 butir ekstasi merah muda dan kehijauan tersebut milik mereka. “Berdasar pengakuan tersangka, ekstasi tersebut diedar ke salah satu diskotek di Kota Binjai,” ujar perwira yang akrab disapa Nugie ini tanpa menjelaskan diskotek dimaksud.

Ditambahkannya, Den A Brimob Poldasu akan menyerahkan kedua tersangka itu ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskannya, penangkapan bandar, pengedar hingga pecandu narkoba sebagai bentuk menunjukkan komitmen Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw dan Komandan Satuan Brimob Poldasu yang menyatakan perang terhadap narkoba.

“Selain 300 butir pil ekstasi, barang bukti yang diamankan ada 1 buah telepon genggam dan 1 unit sepedamotor Honda Scoopy,” tandasnya. (ted/han)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/