MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama jajaran berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba dalam sepekan yang berlangsung pada 14-20 Januari 2025.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 130 orang tersangka berhasil di tangkap, yang terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut yang terus diklasifikasikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Ini adalah keseriusan polisi dalam membrantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujarnya, Senin (20/1).
Dari pengungkapan pekan ketiga, lanjut Hadi, awal tahun 2025 ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 220 gram sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat hisap bong.
“Barang-barang ini diduga kuat digunakan oleh jaringan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba,” imbuhnya.
Ia juga terus mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ajaknya.
Hadi menuturkan, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumut. “Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tandasnya. (dwi/han)