28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Bawa 10,4 Kg Sabu, Warga Aceh Dituntut 18 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Sementara hal meringankan, kata JPU, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatanya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 5 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh Udin (belum tertangkap) ada yang mau mengambil sabu lima kilogram. Selanjutnya terdakwa mengambil barang bukti itu di dapur rumah.

Selanjutnya terdakwa memasukan barang bukti itu di dalam jok sepeda motor di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, terdakwa menghubungi nomor seluler yang diberikan Udin. Kemudian terdakwa orang tersebut menemui di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Sampai di lokasi terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan bersama barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan disita barang bukti 50 butir pil ekstasi dan sabu seberat sembilan kilogram. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mahdi (39) warga asal Aceh dituntut jaksa 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 10,4 kilogram dan 50 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahdi selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Sementara hal meringankan, kata JPU, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatanya.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 5 Oktober 2023 terdakwa dihubungi oleh Udin (belum tertangkap) ada yang mau mengambil sabu lima kilogram. Selanjutnya terdakwa mengambil barang bukti itu di dapur rumah.

Selanjutnya terdakwa memasukan barang bukti itu di dalam jok sepeda motor di rumahnya Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Kemudian, terdakwa menghubungi nomor seluler yang diberikan Udin. Kemudian terdakwa orang tersebut menemui di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Sampai di lokasi terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Medan bersama barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan disita barang bukti 50 butir pil ekstasi dan sabu seberat sembilan kilogram. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/