25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Istri Syamsul Dijerat Pasal Pembunuhan

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto,SH, saat dikonfirmasi membenarkan peelimpahan tersebut. “Benar hari ini kita ada menerima pelimpahan tersangka atas nama, Bibi Randika dan barang buktinya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. “Dalam berkasnya itu kita lihat ada pasal dakwaan pembunuhan, traficking sama kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. “Kita tengah menyusun dakwaan, dan secepatnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Radika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(bay/trg)

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto,SH, saat dikonfirmasi membenarkan peelimpahan tersebut. “Benar hari ini kita ada menerima pelimpahan tersangka atas nama, Bibi Randika dan barang buktinya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. “Dalam berkasnya itu kita lihat ada pasal dakwaan pembunuhan, traficking sama kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. “Kita tengah menyusun dakwaan, dan secepatnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Radika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/