LHOKSEUMAWE, SUMUTPOS.CO – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal- l) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe, mengamankan 50 kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Aceh.
PETUGAS TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe, mengamankan 2 boat (kapal) dan 4 orang ABK.
Keempat tersangka masing-masing,Ibnu Sahar Bin Ibnu Sakdan alias Jamen (34) warga Desa Ujung Blang, Dusun Kuala Mamplam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; Hamdan Syukranilillah Bin Ibnu Sakdan (26) warga Desa Ujung Blang, Dusun Kuala Mamplam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; Irwandi (25) warga Desa Ujong Blang, Dusun Masjid, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan Muhamad Arazi Bin Ibnu Sakdan (26) warga Ujong Blang, Desa Kuala Mamplam, Dusun Sangamara, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto dalam paparannya mengatakan, penyelundupan narkoba skala besar ini terungkap, Senin (18/3).
“Penangkapan berawal dari patroli rutin yang biasa dilaksanakan di perairan Lhokseumawe oleh petugas F1QR,” ujar Ali, Selasa (19/3).
Kapal yang mencurigakan langsung dilakukan pengejaran. Hasilnya, kedua kapal itu berhasil ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan muatan, ditemukan 5 karung yang terindikasi narkoba berjenis sabu sebanyak 50 kg,” beber Ali.
“Selain itu, ditemukan 1 pucuk senjata api laras pendek berjenis Baretta dengan 7 butir amunisi bersama 4 orang ABK,” sambungnya.
Tangkapan itu langsung dilaporkan petugas di lapangan kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M Sjamsul Rizal.
Kemudian, kedua kapal itu diboyong ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat untuk diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe.
“Saat ini, petugas kita masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Para tersangka melanggar Undang Undang Narkotika,” jabar Ali.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” lanjutnya.
Untuk pengembangan, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjut.
“Untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” terang Ali.
Dikatakannya, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut. Terutama penyelundupan narkoba.
Pihaknya terus melakukan patroli. Baik melalui operasi intelijen, maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun Kapal Patroli.
Ditegaskan Ali, prajurit Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan peredaran narkoba di wilayah Selat Malaka.
“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan seperti penyelundupan narkoba, BBM, miras, rokok ilegal dan lainnya. Kita komitmen dan konsisten menjaga perairan wilayah Barat khususnya di wilayah kerja Lantamal I untuk penegakkan hukum di wilayah kedaulatan,” pungkasnya.(fac/ala)