30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekam Guru Wanita Sedang Buang Air, Bapak Guru ini Dibekuk Polisi

Ariono pelaku merekam guru-guru saat buang air
Ariono pelaku merekam guru-guru saat buang air

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang membekuk Ariono (34) dari kediamannya di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/3).

Ariono ditangkap karena ketahuan memasang camera di kosen kamar mandi sekolah tempat dia mengajar. Setelah diperiksa, camera itu berisi rekaman sejumlah guru saat buang air di kamar mandi.

Informasi dihimpun, terungkapnya ulah oknum guru berawal, Kamis (30/1) sekira pukul 11.00 WIB. Di jalan Darmosari Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Saat itu pelapor berinisial TW juga guru wanita, menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah.

Lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah. Lantas kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ariono yang merupakan operator IT sekolah. Setelah pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan, kemudian pelapor TW memeriksa isi kamera dengan menggunakan aplikasi Aieaseus Recovery.

TW terkejut melihat isi kamera, karena selain gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi. Di dalam kamera itu terekam aktivitas guru–guru saat berada dalam kamar mandi. Sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjuntya Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Selasa (17/3) sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi tentang keberadaan Ariono sedang berada rumahnya di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan Ariono. Guna pemeriksaan Ariono diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan Ariono diamankan.

“Ariono diduga melanggar pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (btr)

Ariono pelaku merekam guru-guru saat buang air
Ariono pelaku merekam guru-guru saat buang air

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polresta Deliserdang membekuk Ariono (34) dari kediamannya di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/3).

Ariono ditangkap karena ketahuan memasang camera di kosen kamar mandi sekolah tempat dia mengajar. Setelah diperiksa, camera itu berisi rekaman sejumlah guru saat buang air di kamar mandi.

Informasi dihimpun, terungkapnya ulah oknum guru berawal, Kamis (30/1) sekira pukul 11.00 WIB. Di jalan Darmosari Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Saat itu pelapor berinisial TW juga guru wanita, menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah.

Lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah. Lantas kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ariono yang merupakan operator IT sekolah. Setelah pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan, kemudian pelapor TW memeriksa isi kamera dengan menggunakan aplikasi Aieaseus Recovery.

TW terkejut melihat isi kamera, karena selain gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi. Di dalam kamera itu terekam aktivitas guru–guru saat berada dalam kamar mandi. Sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjuntya Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Selasa (17/3) sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi tentang keberadaan Ariono sedang berada rumahnya di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan Ariono. Guna pemeriksaan Ariono diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan Ariono diamankan.

“Ariono diduga melanggar pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/