25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejatisu Rehabilitasi Seorang Pelajar SMP Ketergantungan Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merehabilitasi seorang pelajar SMP benisial F (14). Warga Desa Pama Kecamatan Delitua ini, direhab karena ketergantungan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

“Kajatisu melalui Wakajati sudah berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan pemeriksaan dan assesmen terhadap F,” kata Sumanggar, Sabtu (18/4).

Menurutnya hal tersebut dilakukan karena mendapatkan ajuan dari salah seorang warga Desa Pama Kecamatan Delitua.

“Awalnya, ada laporan masyarakat terkait adanya seorang pelajar SMP warga Desa Pama Kecamatan Delitua yang ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Diketahui F sudah dua tahun belakangan ketergantungan kepada narkotika jenis sabu tersebut, dimana saat ini ia masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama (SMP). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka anak tersebut harus direhabilitasi,

“Dari hasil pemeriksaan di BNN Provsu, anak ini disarankan untuk direhabilitasi,” jelasnya.

Namun, selama masa pandemi covid-19 masih merebak, maka F melakukan rehabilitasi sendiri di rumah. “Akan tetapi karena masih dalam suasana merebaknya wabah Covid 19, disarankan untuk rehab di rumah dibawah pengawasan keluarga dan BNN,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi salah satu perhatian penegak hukum dan pemerintah, dikarenakan F adalah putra penerus bangsa.

“Kami mewakili keluarga menyampaikan ucapan terimakasih secara khusus kepada Kajatisu Bapak Amir Yanto dan Wakajatisu Bapak Sumardi yang telah menyelamatkan adik kami dari ketergantungan terhadap obat psikotropika jenis sabu untuk direhabilitasi,” pungkasnya. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merehabilitasi seorang pelajar SMP benisial F (14). Warga Desa Pama Kecamatan Delitua ini, direhab karena ketergantungan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

“Kajatisu melalui Wakajati sudah berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan pemeriksaan dan assesmen terhadap F,” kata Sumanggar, Sabtu (18/4).

Menurutnya hal tersebut dilakukan karena mendapatkan ajuan dari salah seorang warga Desa Pama Kecamatan Delitua.

“Awalnya, ada laporan masyarakat terkait adanya seorang pelajar SMP warga Desa Pama Kecamatan Delitua yang ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Diketahui F sudah dua tahun belakangan ketergantungan kepada narkotika jenis sabu tersebut, dimana saat ini ia masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama (SMP). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka anak tersebut harus direhabilitasi,

“Dari hasil pemeriksaan di BNN Provsu, anak ini disarankan untuk direhabilitasi,” jelasnya.

Namun, selama masa pandemi covid-19 masih merebak, maka F melakukan rehabilitasi sendiri di rumah. “Akan tetapi karena masih dalam suasana merebaknya wabah Covid 19, disarankan untuk rehab di rumah dibawah pengawasan keluarga dan BNN,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi salah satu perhatian penegak hukum dan pemerintah, dikarenakan F adalah putra penerus bangsa.

“Kami mewakili keluarga menyampaikan ucapan terimakasih secara khusus kepada Kajatisu Bapak Amir Yanto dan Wakajatisu Bapak Sumardi yang telah menyelamatkan adik kami dari ketergantungan terhadap obat psikotropika jenis sabu untuk direhabilitasi,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/