25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Polisi Tipu Polisi, Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Sutarso dengan pidana selama 2 tahun penjara. Oknum polisi ini terbukti bersalah karena melakukan penipuan bisnis sapi terhadap Kompol Rudi Silaen, yang juga anggota polisi sebesar Rp800 juta.

Sutarso, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (24/5).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Dusun II Teratai Lautdendang Kelurahan Lautdendang Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, ini telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sutarso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Denny dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum,” urainya.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi.

Pada bulan Desember 2019 korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira bulan Maret 2020, Rudi melihat lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Kemudian, pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa. Lalu 17 Juli 2020, saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menghukum Sutarso dengan pidana selama 2 tahun penjara. Oknum polisi ini terbukti bersalah karena melakukan penipuan bisnis sapi terhadap Kompol Rudi Silaen, yang juga anggota polisi sebesar Rp800 juta.

Sutarso, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (24/5).agusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Dusun II Teratai Lautdendang Kelurahan Lautdendang Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, ini telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Sutarso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Denny dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa belum mengembalikan kerugian kepada korban dan terdakwa. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah pernah melakukan perdamaian dengan korban dan belum pernah dihukum,” urainya.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi.

Pada bulan Desember 2019 korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.

Kemudian, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira bulan Maret 2020, Rudi melihat lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.

Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya, terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut.

Kemudian, pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa. Lalu 17 Juli 2020, saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta.

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/