MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Pengganti, Randi Tambunan, hanya menuntut terdakwa Marianty (41), selama 8 bulan penjara. Warga Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur ini, dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4).
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marianty, dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” ungkap Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena belum berdamai, posting-an yang dibuat terdakwa telah merusak popularitas dan karir korban, menghambat kinerja korban, menyebabkan citra buruk kepada korban, serta mengganggu mental korban dan orang lain akan kehilangan kepercayaan terhadap korban.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” tutur Randi. Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU, Dwi Meily Nova, kasus bermula pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Josielynn Pinktjoe, dengan menuding sebagai pelakor melalui akun media sosial (medos) miliknya di Insta Story, Instagram, dan Cerita Facebook.
Atas perbuatan terdakwa, korban merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkan terdakwa Marianty ke Polda Sumut. (man/saz)