32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Brigadir Sofiyan Nyambi Kurir 15 Kg Sabu

ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg saat baru diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Citra institusi kepolisian, lagi-lagi harus tercoreng oleh ulah anggotanya. Brigadir Sofiyan (35) nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg.

DIA bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram untuk diantar ke Pematangsiantar.

“Pada Kamis 17 Januari 2019, Alawi Muhammad dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya disana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar,” kata JPU Mutiara Deliana, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (19/6).

Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

“Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan,” kata JPU.

Di hadapan hakim diketuai Richard Silalahi, jaksa menjelaskan terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

“Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil,” jelas JPU.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/ala)

ist/SUMUT POS
DIAMANKAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad alias Otong memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kg saat baru diamankan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Citra institusi kepolisian, lagi-lagi harus tercoreng oleh ulah anggotanya. Brigadir Sofiyan (35) nyambi menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg.

DIA bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi kurir sabu seberat 15 kilogram untuk diantar ke Pematangsiantar.

“Pada Kamis 17 Januari 2019, Alawi Muhammad dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya disana, Faisal lalu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar,” kata JPU Mutiara Deliana, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (19/6).

Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu itu. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu itu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

“Setelah menerima bungkusan tersebut lalu Faisal menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk berangkat mengantarkan sabu tersebut bersama dengan Sofiyan,” kata JPU.

Di hadapan hakim diketuai Richard Silalahi, jaksa menjelaskan terdakwa Alawi membawa sabu itu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

“Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil lalu turun Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil,” jelas JPU.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/