25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Ngaku Disiksa dan Dipaksa Tanda Tangani Surat

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara Briptu Idran Ismi Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (26/5). Kali ini, sidang beragandakan pemeriksaan saksi korban, Iqbal (25).

Dalam sidang yang dimulai dari pukul 11.00 WIB, ketiga Majelis Hakim Martua Sagala SH, Ledies Bakkara SH dan Roziyanti SH, merasa kesal terhadap keterangan saksi korban yang dianggap kerap berubah-ubah dan tidak sesuai dengan seperti apa yang ada di pemeriksaan Iqbal di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Iqbal menyatakan, tidak mengenali Briptu Ismi sebelum adanya kasus yang menimpanya di Sapadia Hotel tersebut. Namun, setelah dipertanyakan ulang oleh hakim, tentang hasil pemeriksaan Iqbal, Iqbal menyatakan bahwa dia mengenal Briptu Ismi mulai dari tahun 2012. Saat itu, Ismi menangkapnya atas tuduhan keterlibatan kasus narkoba di tahun 2012 lalu di Tanjung Balai. Saat itu, Iqbal sempat dibawa ke Polda, namun keluar kembali karena tidak terbukti.

Mendengar keterangan hakim tersebut, Iqbal pun mengiyakannya. Ia menjawab, memang ia mengenal wajah Ismi namun tidak mengenal nama Ismi.

“Memang aku sudah mengenal Ismi dua tahun yang lalu, tapi hanya wajahnya saja, semenjak dia menangkap itu. Kalau namanya, aku nggak tahu. Aku waktu di Hotel Sapadia itu,” ujarnya sembari menambahkan, ia mengenal terdakwa lainnya saat para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Selain keterangan tersebut yang membuat kesal, para hakim juga kesal atas keterangan Iqbal yang menyatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan sebuah mobil Pajero Sport VK 1750 ZJ. Padahal, menurut hakim, keterangan Iqbal di pemeriksaan JPU, kerugiannya adalah Rp350 juta plus sebuah mobil Pajero Sport.

“Di sini kau bilang rugi Rp350 juta, sekarang Rp50 juta kenapa begitu?” ujarnya Matua.

“Bukan segitu pak, memang Rp50 juta. Itu menjadi Rp350 juta karena disertakan harga mobilnya,” ujarnya. Padahal awalnya, ia menyebut kerugian Rp350 juta belum beserta mobil Pajero.

Dalam keterangannya, Iqbal banyak mengaku lupa mengenai waktu dan tanggal. Namun ia mengaku ingat cerita dari mulanya ia ditangkap.

Cerita Iqbal, mulanya ia dengan keenam korban lainnya dari Karaoke Diamond Hotel Terisia Tanjung Balai. Tiba-tiba ia didatangi oleh sejumlah pemuda yang mengaku dari BNN Pusat. “Tapi, dari beberapa pria tersebut tidak ada Ismi. Terdakwa lain ada. Namun yang mengaku dari BNN dari Pusat tidak ada di antara kelima terdakwa,” ujarnya

Para pria yang mendatanginya tersebut menuduhnya terlibat jaringan narkoba tingkat internasional, dan menunjukkan sebuah map warna biru yang di dalamnya dikatakan ada surat penangkapan terhadapnya tersebut. “Aku tidak lihat isi map tersebut. Memang ada ditunjukkan sama map tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, ia bersama enam temannya lainnya, termasuk dua di antara dua cewek yang bekerja di karaoke tersebut, dibawa oleh para pria tersebut ke kantor. Dengan menggunakan baju, kepalanya ditutup dan tangannya dilakban.

“Waktu kepala ditutup, aku tak tahu apa saja yang terjadi terhadap yang lain. Namun waktu di mobil kepala dan lakban di tanganku dibuka, diganti dengan borgol. Di situ, aku tahu bahwa tujuh empat orang dibawa ke dalam mobil yang mengarah ke Kota Siantar,” ujarnya.

Beberapa lama di perjalanan, mereka akhirnya sampai di Kota Siantar, tepatnya di Sapadia Hotel. Ssaat itu ia melihat dua cewek karaoke juga dibawa ke hotel. Di hotel, mereka dibawa masuk ke kamar. “Tapi, kami yang empat orang terpisah kamarnya dengan para cewek karaoke,” ujarnya.

Di kamar hotel, ia berjumpa dengan Ismi. Di kamar mereka dianiya dan dipaksa menandatangani surat yang menyatakan mobil tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, ia juga dipaksa mengaku telah menyogok Dir Narkoba Poldasu sebesar Rp150 juta dengan direkam oleh Ismi.

Belakangan ia mengetahui, kamar hotel itu disediakan salah satu bos media di Kota Siantar. Kemudian, ibunya datang ke hotel untuk menjemputnya dengan membawa sebuah plastik. Pengakuan ibunya, plastik tersebut berisi uang Rp50 juta, atas permintaan para terdakwa.

“Menurut ibuku, para terdakwa mulanya minta Rp300 juta, tapi akhirnya hanya Rp50 juta, karena hanya segitu uang ada kata ibuku,” ujarnya.

Walaupun uang telah diberikan, mereka tetap dibawa di Halai Hotel Deli Serdang, dengan alasan Ismi akan menemui pengacaranya yang belakangan diketahui M Irsyad Lubis.

“Di sini pengacara itu, juga terlibat. Dia juga pelaku dalam kasus ini,” ujarnya. Dari Halai Hotel, mereka dilepaskan tanpa mobil Pajero, karena dibawa oleh Yudha.

Atas peryataan Iqbal ini, M Irsyad Lubis lubis membantah. Menurutnya saat itu ia tidak ada di Halai Hotel, karena sedang berada di sebuah hotel di Jakarta. “Ini buktinya, saya ini pengacara jadi berhak menemui klien,” ujarnya yang menunjukkan bukti hasil nginapnya di Jakarta dan UU yang mengatur kebebasan seorang pengacara.

Selain itu, para terdakwa mengatakan tak semua keterangan Iqbal benar. Bahkan, Briptu Ismi sempat mengatakan, Iqbal adalah pembohong yang dibekingi oleh Dir Narkoba Poldasu.

Sidang berlangsung selama 4 jam. Dan sekira pukul 15.00 WIB, sidang ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan minggu depan, Senin (9/6) dalam agenda sama, pemeriksaan saksi korban.

Usai sidang, puluhan kepolisian dengan dibantu anggota Sub Den 2 B Brimob Kota Siantar mengawal para terdakwa ke mobil tahanan. Beberapa orang kepolisian sempat menghalangi awak media saat hendak ke ruang tahanan, tempat perlintasan Briptu Ismi Cs.

 

POLDASU BENTUK TIM AUDIT INVESTIGASI

Perang terbuka antara Briptu Ismi dengan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan tampaknya membuat gerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Terbukti, Polda yang kini dipimpin Irjen Pol Syarief Gunawan itu membentuk tim audit investigasi untuk mengungkap kebenaran pernyataan yang telah dilontarkan Briptu Ismi, ataupun Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

“Tim yang kita bentuk itu diketuai oleh Irwasda Poldasu, Kombes Pol Kadir Prayitno. Sementara wakilnya adalah Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting. Tim itu kita bentuk sejak 3 Maret 2014 lalu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Taden Heru Prakoso.

Namun, Heru mengaku kalau tim audit investigasi itu belum menemukan hasilkebenaran ucapan yang telah dilontarkan Briptu Ismi ataupun Kombes Pol Toga H Panjaitan. Dikatakan Heru, sejauh ini tim tersebut masih mengumpulkan data dari kedua kubu yang sedang berseteru itu. Namun, Heru hanya memaparkan catatan Briptu Ismi yang sudah diperoleh oleh tim tersebut.

“Setahun menjadi anggota Polisi, Briptu Ismi pernah terlibat kasus penganiayaan, sehingga dia dihukum 14 hari penjara. Begitu juga dengan kasus narkoba, juga pernah menjerat Briptu Ismi. Namun dia berhasil bebas setelah mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Medan,” ujar Heru menambahkan.

Selain itu, Heru juga menyebut kalau Briptu Ismi pernah mengikuti sidang disiplin yang dihukum dengan teguran tertulis. Namun, atas keadaan itu diakui Heru kalau Briptu Ismi hanya diberi rekomendasi untuk Diberhetikan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Bahkan, dalam keterangan itu juga, Heru menyebut kalau pihaknya menduga Briptu Ismi sebagai bagian dari jaringan narkoba di Medan. Untuk itu pula, dalam waktu dekat disebut Heru kalau tim tersebut akan melakukan tes kejiwaan terhadapa Briptu Ismi.

“Kuasa Hukum dari Briptu Ismi berinisial IL yang saat ini membelanya, diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat kejadian penyekapan dan penodongan yang sampai menjerat Briptu Ismi ke penjara itu terjadi di hotel di kawasan Padang Bulan,” ujar Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan. (ain/mag-01/smg)

FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).
FOTO: DHEV BAKKARA/METRO SIANTAR
Briptu Idran Ismi, tersangka kasus penggelapan dan penculikan kembali berkoar-koar di hadapan kamera wartawan. Sebelum sidang dimulai, tak hentinya ia menghujat Kapoldasu beserta jajarannya, di PN Siantar, Senin (2/6).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara Briptu Idran Ismi Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (26/5). Kali ini, sidang beragandakan pemeriksaan saksi korban, Iqbal (25).

Dalam sidang yang dimulai dari pukul 11.00 WIB, ketiga Majelis Hakim Martua Sagala SH, Ledies Bakkara SH dan Roziyanti SH, merasa kesal terhadap keterangan saksi korban yang dianggap kerap berubah-ubah dan tidak sesuai dengan seperti apa yang ada di pemeriksaan Iqbal di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Iqbal menyatakan, tidak mengenali Briptu Ismi sebelum adanya kasus yang menimpanya di Sapadia Hotel tersebut. Namun, setelah dipertanyakan ulang oleh hakim, tentang hasil pemeriksaan Iqbal, Iqbal menyatakan bahwa dia mengenal Briptu Ismi mulai dari tahun 2012. Saat itu, Ismi menangkapnya atas tuduhan keterlibatan kasus narkoba di tahun 2012 lalu di Tanjung Balai. Saat itu, Iqbal sempat dibawa ke Polda, namun keluar kembali karena tidak terbukti.

Mendengar keterangan hakim tersebut, Iqbal pun mengiyakannya. Ia menjawab, memang ia mengenal wajah Ismi namun tidak mengenal nama Ismi.

“Memang aku sudah mengenal Ismi dua tahun yang lalu, tapi hanya wajahnya saja, semenjak dia menangkap itu. Kalau namanya, aku nggak tahu. Aku waktu di Hotel Sapadia itu,” ujarnya sembari menambahkan, ia mengenal terdakwa lainnya saat para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Selain keterangan tersebut yang membuat kesal, para hakim juga kesal atas keterangan Iqbal yang menyatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan sebuah mobil Pajero Sport VK 1750 ZJ. Padahal, menurut hakim, keterangan Iqbal di pemeriksaan JPU, kerugiannya adalah Rp350 juta plus sebuah mobil Pajero Sport.

“Di sini kau bilang rugi Rp350 juta, sekarang Rp50 juta kenapa begitu?” ujarnya Matua.

“Bukan segitu pak, memang Rp50 juta. Itu menjadi Rp350 juta karena disertakan harga mobilnya,” ujarnya. Padahal awalnya, ia menyebut kerugian Rp350 juta belum beserta mobil Pajero.

Dalam keterangannya, Iqbal banyak mengaku lupa mengenai waktu dan tanggal. Namun ia mengaku ingat cerita dari mulanya ia ditangkap.

Cerita Iqbal, mulanya ia dengan keenam korban lainnya dari Karaoke Diamond Hotel Terisia Tanjung Balai. Tiba-tiba ia didatangi oleh sejumlah pemuda yang mengaku dari BNN Pusat. “Tapi, dari beberapa pria tersebut tidak ada Ismi. Terdakwa lain ada. Namun yang mengaku dari BNN dari Pusat tidak ada di antara kelima terdakwa,” ujarnya

Para pria yang mendatanginya tersebut menuduhnya terlibat jaringan narkoba tingkat internasional, dan menunjukkan sebuah map warna biru yang di dalamnya dikatakan ada surat penangkapan terhadapnya tersebut. “Aku tidak lihat isi map tersebut. Memang ada ditunjukkan sama map tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, ia bersama enam temannya lainnya, termasuk dua di antara dua cewek yang bekerja di karaoke tersebut, dibawa oleh para pria tersebut ke kantor. Dengan menggunakan baju, kepalanya ditutup dan tangannya dilakban.

“Waktu kepala ditutup, aku tak tahu apa saja yang terjadi terhadap yang lain. Namun waktu di mobil kepala dan lakban di tanganku dibuka, diganti dengan borgol. Di situ, aku tahu bahwa tujuh empat orang dibawa ke dalam mobil yang mengarah ke Kota Siantar,” ujarnya.

Beberapa lama di perjalanan, mereka akhirnya sampai di Kota Siantar, tepatnya di Sapadia Hotel. Ssaat itu ia melihat dua cewek karaoke juga dibawa ke hotel. Di hotel, mereka dibawa masuk ke kamar. “Tapi, kami yang empat orang terpisah kamarnya dengan para cewek karaoke,” ujarnya.

Di kamar hotel, ia berjumpa dengan Ismi. Di kamar mereka dianiya dan dipaksa menandatangani surat yang menyatakan mobil tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, ia juga dipaksa mengaku telah menyogok Dir Narkoba Poldasu sebesar Rp150 juta dengan direkam oleh Ismi.

Belakangan ia mengetahui, kamar hotel itu disediakan salah satu bos media di Kota Siantar. Kemudian, ibunya datang ke hotel untuk menjemputnya dengan membawa sebuah plastik. Pengakuan ibunya, plastik tersebut berisi uang Rp50 juta, atas permintaan para terdakwa.

“Menurut ibuku, para terdakwa mulanya minta Rp300 juta, tapi akhirnya hanya Rp50 juta, karena hanya segitu uang ada kata ibuku,” ujarnya.

Walaupun uang telah diberikan, mereka tetap dibawa di Halai Hotel Deli Serdang, dengan alasan Ismi akan menemui pengacaranya yang belakangan diketahui M Irsyad Lubis.

“Di sini pengacara itu, juga terlibat. Dia juga pelaku dalam kasus ini,” ujarnya. Dari Halai Hotel, mereka dilepaskan tanpa mobil Pajero, karena dibawa oleh Yudha.

Atas peryataan Iqbal ini, M Irsyad Lubis lubis membantah. Menurutnya saat itu ia tidak ada di Halai Hotel, karena sedang berada di sebuah hotel di Jakarta. “Ini buktinya, saya ini pengacara jadi berhak menemui klien,” ujarnya yang menunjukkan bukti hasil nginapnya di Jakarta dan UU yang mengatur kebebasan seorang pengacara.

Selain itu, para terdakwa mengatakan tak semua keterangan Iqbal benar. Bahkan, Briptu Ismi sempat mengatakan, Iqbal adalah pembohong yang dibekingi oleh Dir Narkoba Poldasu.

Sidang berlangsung selama 4 jam. Dan sekira pukul 15.00 WIB, sidang ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan minggu depan, Senin (9/6) dalam agenda sama, pemeriksaan saksi korban.

Usai sidang, puluhan kepolisian dengan dibantu anggota Sub Den 2 B Brimob Kota Siantar mengawal para terdakwa ke mobil tahanan. Beberapa orang kepolisian sempat menghalangi awak media saat hendak ke ruang tahanan, tempat perlintasan Briptu Ismi Cs.

 

POLDASU BENTUK TIM AUDIT INVESTIGASI

Perang terbuka antara Briptu Ismi dengan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan tampaknya membuat gerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Terbukti, Polda yang kini dipimpin Irjen Pol Syarief Gunawan itu membentuk tim audit investigasi untuk mengungkap kebenaran pernyataan yang telah dilontarkan Briptu Ismi, ataupun Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

“Tim yang kita bentuk itu diketuai oleh Irwasda Poldasu, Kombes Pol Kadir Prayitno. Sementara wakilnya adalah Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting. Tim itu kita bentuk sejak 3 Maret 2014 lalu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Taden Heru Prakoso.

Namun, Heru mengaku kalau tim audit investigasi itu belum menemukan hasilkebenaran ucapan yang telah dilontarkan Briptu Ismi ataupun Kombes Pol Toga H Panjaitan. Dikatakan Heru, sejauh ini tim tersebut masih mengumpulkan data dari kedua kubu yang sedang berseteru itu. Namun, Heru hanya memaparkan catatan Briptu Ismi yang sudah diperoleh oleh tim tersebut.

“Setahun menjadi anggota Polisi, Briptu Ismi pernah terlibat kasus penganiayaan, sehingga dia dihukum 14 hari penjara. Begitu juga dengan kasus narkoba, juga pernah menjerat Briptu Ismi. Namun dia berhasil bebas setelah mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Medan,” ujar Heru menambahkan.

Selain itu, Heru juga menyebut kalau Briptu Ismi pernah mengikuti sidang disiplin yang dihukum dengan teguran tertulis. Namun, atas keadaan itu diakui Heru kalau Briptu Ismi hanya diberi rekomendasi untuk Diberhetikan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Bahkan, dalam keterangan itu juga, Heru menyebut kalau pihaknya menduga Briptu Ismi sebagai bagian dari jaringan narkoba di Medan. Untuk itu pula, dalam waktu dekat disebut Heru kalau tim tersebut akan melakukan tes kejiwaan terhadapa Briptu Ismi.

“Kuasa Hukum dari Briptu Ismi berinisial IL yang saat ini membelanya, diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat kejadian penyekapan dan penodongan yang sampai menjerat Briptu Ismi ke penjara itu terjadi di hotel di kawasan Padang Bulan,” ujar Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan. (ain/mag-01/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/