BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sofyan Wahid, terdakwa pembunuhan janda anak satu, Indri Lestari (40), divonis hukuman penjara seumur hidup. Sofyan diyatakan terbukti membunuh korban yang bekerja sebagai SPG popok bayi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi Lubis, dalam persidangan yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, Rabu (19/6).
Hakim menilai, motif terdakwa adalah dendam yang mendalam. Dilihat dari jumlah dan letak luka tusuk.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pidana terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan.
Baik JPU maupun terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Atas putusan tersebut, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan. “Alhamdulillah, doa kami didengar Allah. Terima kasih ya Allah. Kami mohon seumur hidup, dikabulkan Pak Hakim. Terima kasih majelis hakim,” tandas Erlina, salah satu keluarga korban.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan tanpa busana di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu 21 Oktober 2018 lalu. Hasil otopsi, jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Polisi berhasil ungkap kasus ini dengan menangkap Sofyan pada malam hari. Hanya saja sebilah pisau yang digunakan membunuh korban tidak ditemukan polisi saat menangkap tersangka.
Sofyan berdalih melakukan tindakan keji tersebut secara reflek, karena emosi dengan korban yang meminta uang Rp2 juta. (ted)