27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre oleh PT Mitra Agung Indonesia, Direktur II Dituntut 9 Tahun Penjara

SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Lasondre, Nisel, yang merugikan keuangan negara Rp14,75 milliar.

Sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6), dia harus bayar uang pengganti (UP) Rp12,5 miliar, subsider 4,6 tahun kurungan.

Selain Anang, 7 terdakwa lainnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Adlina dan Hendri Sipahutar. Ketujuh terdakwa, yakni PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp150 juta subsider 4 tahun enam bulan kurungan.

Kemudian, Direktur PT Harawana Konsultan, Dwi Cipto Nugroho dituntut 7 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, UP Rp471 juta, subsider 3 tahun enam bulan penjara.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dengan UP Rp100 juta, telah dibayar. Selanjutnya, Edi Sudrajat selaku ASN di Perhubungan Udara Kemenhub, dituntut 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, PPK Proyek Bandara Lasondre, Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S, ASN Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Ibrahim Khairul Iman, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda variasi.

“Para terdakwa melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” tegas Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai, Sapril Batubara, menunda persidangan hingga 22 Juni 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, kedelapan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway, dan apron di UPBU Lasondre, yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai kerugian itu didasarkan pada hitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggaran Rp27 miliar, yang bersumber dari APBN Kemenhub RI. (man/saz)

SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Delapan terdakwa (layar monitor), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6). AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur II PT Mitra Agung Indonesia, Anang Hanggoro, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Lasondre, Nisel, yang merugikan keuangan negara Rp14,75 milliar.

Sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6), dia harus bayar uang pengganti (UP) Rp12,5 miliar, subsider 4,6 tahun kurungan.

Selain Anang, 7 terdakwa lainnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Adlina dan Hendri Sipahutar. Ketujuh terdakwa, yakni PPK pada pengerjaan proyek Bandara Lasondre, Irpansyah Putra Rahman dituntut 9 tahun denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan serta UP Rp150 juta subsider 4 tahun enam bulan kurungan.

Kemudian, Direktur PT Harawana Konsultan, Dwi Cipto Nugroho dituntut 7 tahun penjara denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan, UP Rp471 juta, subsider 3 tahun enam bulan penjara.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, Immadudien Abil Fada dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dengan UP Rp100 juta, telah dibayar. Selanjutnya, Edi Sudrajat selaku ASN di Perhubungan Udara Kemenhub, dituntut 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, PPK Proyek Bandara Lasondre, Suharyo Hady Syahputra, Sugiarto S, ASN Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Ibrahim Khairul Iman, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda variasi.

“Para terdakwa melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” tegas Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai, Sapril Batubara, menunda persidangan hingga 22 Juni 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, kedelapan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway, dan apron di UPBU Lasondre, yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.755.476.788. Nilai kerugian itu didasarkan pada hitungan auditor Kantor Akuntan Publik Pupung Heru.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2016, saat UPBU Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) runway, taxiway, apron dengan AC-Hotmix, termasuk marking volume 45.608 meter persegi. Pagu anggaran Rp27 miliar, yang bersumber dari APBN Kemenhub RI. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/