29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Aipda Abdul Kholik Ditangkap BNN

EkstasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/7) di Jalan STM Ujung, Medan Johor.

Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi oleh seorang personel Polres Padangsidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3) lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan tersangka.

“Memang tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Penangkapan ini terkait kasus terdahulu. Tersangka ini juga sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin via telepon, Selasa (19/7).

Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Mansyur mengaku bahwa 1.000 butir pil ekstasi yang dibawanya adalah milik Aipda Abdul Kholik. Menindaklanjuti pengakuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangkap Aipda Abdul Kholik. Ternyata menurut pihak Ditpamobvit Poldasu, Aipda Abdul Kholik sudah lama tidak masuk kerja. “Sejak saat itu, tersangka kita tetapkan sebagai DPO, sembari kita terus lakukan pencarian dan pengejaran, ” tambahnya.

Dijelaskan Agus, bersamaan pencarian dan pengejaran itu, pihaknya menerima informasi akan keberadaan tersangka. Oleh karena itu, disebut Agus pihaknya melakukan pengintaian di daerah yang diinformasikan tersangka sering terlihat. Saat pengintaian itu, disebut Agus kalau tersangka terlihat melintas, berjalan kaki. Seketika itu, dikatakan Agus pihaknya langsung menangkap tersangka.

Sebelum mengakhiri, disebut Agus kalau Aipda Abdul Kholik, diduga Bandar dari jaringan Medan. Namun, dikatakan Agus pihaknya masih menggali dari keterangan Aipda Abdul Kholik. Begitu juga dengan asal pil ekstasi, dikatakan Agus sedang diselidiki pihaknya, apa didatangkan dari luar negeri atau dalam negeri.”Tersangka ini masih memilih diam. Namun kita tidak menyerah, ” ungkap Agus mengakhiri penjelasannya.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebut Aipda Abdul Kholik, telah tidak masuk kerja (disersi) sekitar 5 bulan. Namun, Rina, mengaku tidak dapat berkomentar banyak. Disebut Rina, untuk Wartawan mengkonfirmasi pada BNNP Sumut yang menangani kasus itu. (ain/ije)

EkstasiMEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Poldasu, Aipda Abdul Kholik ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/7) di Jalan STM Ujung, Medan Johor.

Penangkapan itu dilakukan terkait peredaran 1.000 butir pil ekstasi oleh seorang personel Polres Padangsidimpuan, Aiptu Mansyur pada Rabu (2/3) lalu di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat itu, BNNP Sumut masih melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan tersangka.

“Memang tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Penangkapan ini terkait kasus terdahulu. Tersangka ini juga sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin via telepon, Selasa (19/7).

Penangkapan dilakukan setelah Aiptu Mansyur mengaku bahwa 1.000 butir pil ekstasi yang dibawanya adalah milik Aipda Abdul Kholik. Menindaklanjuti pengakuan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menangkap Aipda Abdul Kholik. Ternyata menurut pihak Ditpamobvit Poldasu, Aipda Abdul Kholik sudah lama tidak masuk kerja. “Sejak saat itu, tersangka kita tetapkan sebagai DPO, sembari kita terus lakukan pencarian dan pengejaran, ” tambahnya.

Dijelaskan Agus, bersamaan pencarian dan pengejaran itu, pihaknya menerima informasi akan keberadaan tersangka. Oleh karena itu, disebut Agus pihaknya melakukan pengintaian di daerah yang diinformasikan tersangka sering terlihat. Saat pengintaian itu, disebut Agus kalau tersangka terlihat melintas, berjalan kaki. Seketika itu, dikatakan Agus pihaknya langsung menangkap tersangka.

Sebelum mengakhiri, disebut Agus kalau Aipda Abdul Kholik, diduga Bandar dari jaringan Medan. Namun, dikatakan Agus pihaknya masih menggali dari keterangan Aipda Abdul Kholik. Begitu juga dengan asal pil ekstasi, dikatakan Agus sedang diselidiki pihaknya, apa didatangkan dari luar negeri atau dalam negeri.”Tersangka ini masih memilih diam. Namun kita tidak menyerah, ” ungkap Agus mengakhiri penjelasannya.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebut Aipda Abdul Kholik, telah tidak masuk kerja (disersi) sekitar 5 bulan. Namun, Rina, mengaku tidak dapat berkomentar banyak. Disebut Rina, untuk Wartawan mengkonfirmasi pada BNNP Sumut yang menangani kasus itu. (ain/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/