25 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

Kejagung Pastikan Tersangka Baru

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.

 

SUMUTPOS.CO – Langkah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dan menahan seorang diantaranya yakni Abdul Hadi, segera diikuti dengan penetapan tersangka baru di lingkungan rektorat Universitas Sumatera Utara (USU). Informasi itu disampaikan petinggi Kejagung kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (19/8).

Namun, apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada mantan Rektor USU Chairuddin Lubis atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Prof Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung belum bersedia memberi keterangan lebih rinci.

“Kemungkinan besar segera ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan setelah waktunya dirasakan tepat. Ini (penetapan) tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan keterlibatan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut pejabat ini, penyidik Kejagung tentu tidak akan dengan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi ketika sejumlah bukti-bukti telah cukup kuat dan itu diikuti kesaksian dari pihak-pihak yang telah diperiksa, maka penetapan status tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Penyidik kan mempelajari berkas-berkas yang ada. Kalau dirasa cukup lengkap, maka akan segera dilaksanakan. Tapi sekali lagi semuanya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, koran ini pun kemudian mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana.

“Saya belum dapat informasi apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Demikian juga terkait penahanan tersangka lainnya, saya juga belum memperoleh informasinya. Kalau memang ada perkembangan baru, penyidik tentu melakukannya lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan tersangka,” katanya.

Karena itu, Tony meminta, Sumut Pos bersabar. Karena seperti langkah hukum yang telah dilakukan pada Abdul Hadi, penyidik juga akan melakukan langkah yang sama pada pihak-pihak terkait lainnya, ketika bukti-bukti yang ada memenuhi syarat yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dari anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2010 di Fakultas Farmasi dan Fakultas Ilmu Budaya USU tahun 2010. Kedua tersangka masing-masing Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu. Sementara tersangka lainnya adalah Sumadio Hadisahputra, yang saat ini menjabat sebagai dekan Fakultas Farmasi USU.

Dari kedua tersangka, Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap Abdul Hadi, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 14/F.2/Fd.1/08/2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Menurut Tony, akibat perbuatan tersangka pada dua proyek pengadaan bernilai total Rp39,7 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp14 miliar lebih. (gir/prn/val/rbb)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.

 

SUMUTPOS.CO – Langkah Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dan menahan seorang diantaranya yakni Abdul Hadi, segera diikuti dengan penetapan tersangka baru di lingkungan rektorat Universitas Sumatera Utara (USU). Informasi itu disampaikan petinggi Kejagung kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (19/8).

Namun, apakah pejabat yang dimaksud setingkat pimpinan tinggi di USU yang mengerucut pada mantan Rektor USU Chairuddin Lubis atau Rektor USU yang menjabat saat ini, Prof Syahril Pasaribu, sumber di Kejagung belum bersedia memberi keterangan lebih rinci.

“Kemungkinan besar segera ada penetapan status tersangka yang baru. Setingkat pejabat tinggi. Bisa saja rektor atau mantan rektor. Tapi sabar dululah, prosesnya kan hingga kini masih terus berjalan. Penetapan baru dilakukan setelah waktunya dirasakan tepat. Ini (penetapan) tentunya setelah penyidik melihat adanya dugaan keterlibatan yang sangat kuat,” ujar petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan kepada Sumut Pos di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut pejabat ini, penyidik Kejagung tentu tidak akan dengan sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tapi ketika sejumlah bukti-bukti telah cukup kuat dan itu diikuti kesaksian dari pihak-pihak yang telah diperiksa, maka penetapan status tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

“Penyidik kan mempelajari berkas-berkas yang ada. Kalau dirasa cukup lengkap, maka akan segera dilaksanakan. Tapi sekali lagi semuanya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Menanggapi informasi tersebut, koran ini pun kemudian mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana.

“Saya belum dapat informasi apakah akan ada tersangka baru atau tidak. Demikian juga terkait penahanan tersangka lainnya, saya juga belum memperoleh informasinya. Kalau memang ada perkembangan baru, penyidik tentu melakukannya lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan tersangka,” katanya.

Karena itu, Tony meminta, Sumut Pos bersabar. Karena seperti langkah hukum yang telah dilakukan pada Abdul Hadi, penyidik juga akan melakukan langkah yang sama pada pihak-pihak terkait lainnya, ketika bukti-bukti yang ada memenuhi syarat yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dari anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2010 di Fakultas Farmasi dan Fakultas Ilmu Budaya USU tahun 2010. Kedua tersangka masing-masing Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu. Sementara tersangka lainnya adalah Sumadio Hadisahputra, yang saat ini menjabat sebagai dekan Fakultas Farmasi USU.

Dari kedua tersangka, Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap Abdul Hadi, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 14/F.2/Fd.1/08/2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Menurut Tony, akibat perbuatan tersangka pada dua proyek pengadaan bernilai total Rp39,7 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp14 miliar lebih. (gir/prn/val/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/