Site icon SumutPos

Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Kades S-3 Aek Nabara Divonis 2 Tahun Penjara

SIDANG: Dua terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Tri Hartono divonis pidana 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/9).

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp80 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta, uang pengganti Rp20 juta dan subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Rudi Ramadani (berkas terpisah) selaku rekanan dalam pekerjaan itu, dvonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp95 juta, subsider 1 tahun 3 bulan. Pasal yang didakwakan sama dengan, terdakwa Tri Hartono.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas putusan hakim, tim jaksa penuntut umum Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama, menyatakan pikir-pikir.(man/azw)

Exit mobile version