Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Tri Hartono divonis pidana 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/9).